Buruh Bangunan & Pengangguran Jajakan 3 Siswi SMP di MiChat, Tarif Rp 300- Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Tiga siswi SMP dijajakan di aplikasi MiChat oleh buruh bangunan dan pengangguran. Tarifnya mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Tiga siswi SMP dijajakan di aplikasi MiChat oleh buruh bangunan dan pengangguran.
Tarifnya mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan pelajar putri di Makassar.
Tersangkanya adalah MI, pemuda 17 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan dan AN (18), pemuda pengangguran.
Keduanya merupakan mucikari dari tiga remaja putri yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Ketiga remaja putri yang menjadi korban prostitusi online itu adalah MA (14), CI (15) dan AN (15).
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edy Supriyadi, mengatakan penetepan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Jadi, setelah penyidik melakukan pemeriksaan atau penyelidikan secara maraton, telah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan dua tersangka MI dan AN," kata Kompol Edy dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021) sore.
Baca juga: Razia Kos-kosan di Tangsel, Satpol PP Pergoki PSK Tanpa Busana
Baca juga: OS Gunakan Kamar Kos Untuk Prostitusi 36 PSK Belia, Pakai Istilah Doraenom, Nobita dan Shizuka
Baca juga: Resmi Dilantik Jokowi Jadi Kapolri, LPSK: Banyak PR Menunggu Listyo Sigit Prabowo
Kompol Edy menjelaskan, praktik prostitusi itu telah berlangsung dua pekan terakhir di tiga hotel atau penginapan berbeda di Kota Makassar.
Kamar di tiga hotel itu disediakan oleh MI bersama seorang perempuan lainnya berinisial KI yang masih DPO.
Kegiatan prostitusi itu berlangsung pada tanggal 21, 23, 29 Januari dan 2 Februari 2021.
"Ketiga korban ini (MA, CI dan AN) dicarikan pelanggan oleh kedua tersangka (MI dan AN) melalui aplikasi MiChat," ujar Kompol Edy.
Tarif yang dipasang, lanjut Kompol Edy, mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.
"Setelah korban melayani tamu, tersangka meminta tip sebesar Rp 50 ribu kepada korban sebagai jasa mencarikan tamu atau pelanggan," ungkapnya.
Barang bukti yang disita, handphone milik tersangka dan pakaian yang digunakan oleh korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus itu terbongkar setelah Tim Penikam Polrestabes Makassar mendapati keributan di Jl Cendrawasih, Makassar, Rabu kemarin.
Di lokasi keributan itu, Tim Penikam yang dikomandoi Ipda Arif Muda, mengamankan delapan orang.
Ke delapan orang itu, empat pemuda dan empat remaja putri belasan tahun.
(Tribun Timur/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Siswi SMP di Makassar Ditawarkan ke Lelaki Hidung Belang Lewat Aplikasi MiChat, Segini Tarifnya