Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Duel Maut Tewaskan Ayah dan Anak di Malang, Ini Akar Masalahnya & Hasil Autopsi Korban

Pihak kepolisian dari Polres Malang terus melakukan pendalaman terkait insiden duel maut yang tewaskan ayah dan anak.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Terbaru Duel Maut Tewaskan Ayah dan Anak di Malang, Ini Akar Masalahnya & Hasil Autopsi Korban
SuryaMalang/Istimewa
Dua orang tewas di Dusun Sumberkerto, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (29/1/2021) - Fakta Terbaru Duel Maut Tewaskan Ayah dan Anak di Malang, Ini Akar Masalahnya & Hasil Autopsi Korban 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian dari Polres Malang terus melakukan pendalaman terkait insiden duel maut yang tewaskan ayah dan anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dikejutkan dengan perkelahian melibatkan 5 orang.

Akibatnya 2 orang tewas dalam duel maut.

Polres Malang mengungkap, akar masalah berasal dari Kepala Dusun baru, Toyyib dan Kepala Dusun lama, Mujiono.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, insiden carok ini merupakan gabungan konflik-konflik yang mendera kedua belah pihak sebelumnya.

Tahun 2001 silam, Mujiono merupakan Kepala Dusun di Sumbergentong.

Selang beberapa tahun, tepatnya pada 2008 Mujiono terjerat tindak pidana pemerasan di wilayah Gondanglegi.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Carok yang Tewaskan Bapak dan Anak di Kabupaten Malang, Diduga Rebutan Tanah Bengkok

Berita Rekomendasi

Karena Mujiono terjerat kasus, Kepala Desa Klepu saat itu langsung memilih Kepala Dusun Sumbergentong yang baru.

"Akhirnya terpilih lah Toyybi sebagai Kepala Dusun Sumbergentong. Permasalahan muncul karena Kepala Dusun memiliki hak pengelolaan tanah bengkok atau Tanah Kas Desa (TKD) seluas setengah hektare kebun tebu. Saudara Mujiono ini merasa dari 2008 sampai 2021 masih memiliki hak untuk mengolah lahan ini. Padahal jelas hak lahan tersebut sudah berpindah kepada Saudara Thoyib," ungkap Hendri saat gelar rilis di Polres Malang pada Rabu (3/2/2021).

Hendri menambahkan, polemik sejatinya berpeluang menemui solusi andai mediasi yang digelar berujung pada solusi.

Kala itu, Muspika Kecamatan Sumbermanjing beriniasi menggelar mediasi tersebut.

Mediasi akhirnya tak membuahkan hasil.

Puncaknya, Toyyib beserta adik dan kakak iparnya, Samsul (46) dan Sukarman (62) menghampitri Mujiono yang saat itu bersama anaknya, Irwan yang diketahui sedang membersihkan lahan TKD pada 29 Januari 2021

"Mujiono dan anaknya yang saat itu sedang membersihkan kebun tebu. Kebetulan ini sebenarnya tidak boleh dilaksanakan (kedua korban)," jelas Hendri.

Geram dengan sikap Mujiono yang tak kooperatif, pelaku lalu melemparkan batu yang mereka bawa dari rumah kepada Mujiono dan Irwan di lahan tebu itu.

"Kemudian terjadi cekcok antara Thoyib dan Mujiono, hingga akhirnya terjadi perkelahian dengan celurit. Para pelaku ini memang sudah menyiapkan dari awal mulai dari batu sampai celurit untuk melakukan perkelahian dengan korban," terang Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Dihantam Tabung Gas, Saksi Sempat Mendengar Ucapan Sudah Empat Bulan Kamu

Duel 3 lawan 2 selama 10 menit tersebut berlangsung sengit.

Pelaku dan korban berbalas serangan satu sama lain.

Akibat kejadian ini, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.

Irwan meninggal dunia di tempat seketika.

Mujiono sempat menghembuskan nafas sebelum akhirnya meninggal saat dilarikan ke puskesmas.

Berdasarkan hasil autopsi, kedua korban meninggal diakibatkan karena kehabisan darah.

Perlawan korban kepada pelaku cukup sporadis.

Baca juga: Suara Dentuman Misterius di Malang: Kata Pakar Geofisika hingga Kaitan dengan Aktivitas Gunung Raung

Akibatnya, ketiga pelaku mengalami luka-luka yang cukup serius dan segera dibawa ke puskesmas dan rumah sakit.

"Thoyib dilarikan ke RS Bokor Turen, Samsul dibawa ke Puskesmas Sumbermanjing Wetan, sementara Sukarman dibawa ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen," katanya.

Pada perawatan selanjutnya, pelaku dibawa ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen agar Polres Malang mudah dalam melakukan pengawasan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Tindakan Penghilangan Nyawa.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 170 Ayat 3 juncto lagi Pasal 351 Ayat 3 tentang Pengeroyokan yang Membuat Seseorang Meninggal Dunia.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polres Malang Ungkap Akhir Cerita Duel Maut Berdarah di Sumbermanjing Wetan

(Suryamalang.com/Mohammad Erwin)

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas