Gara-gara Hadiri Turnamen Futsal Dua Perwira Polsek di Sumatera Utara Dicopot, Langgar Prokes
Dua orang kepala kepolisian sektor (kapolsek) di Sumatera Utara harus menghadapi kenyataan pahit dicopot dari jabatannya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Dua orang perwira kepolisian sektor (kapolsek) di Sumatera Utara harus menghadapi kenyataan pahit dicopot dari jabatannya.
Padahal perkaranya cukup remeh, mereka hanya meninggalkan kewajiban melakukan protokol kesehatan (prokes) saat pertandingan futsal.
Tingkah keduanya tersebut terekam di video yang diunggah di aplikasi TikTok.
Video yang memperlihatkan pertandingan futsal antara Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah langsung viral namun berbuntut panjang.
Keduanya yakni Kapolsek Percutseituan AKP Ricky P Atmaja, dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pertandingan futsal di GOR Mini Pancing yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 melanggar aturan prokes.
• Oknum Satpol PP Tusuk Pengamen Gara-gara Japrem Kurang, Bupati sampai Minta Maaaf
• UPDATE Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar, Para Tetangga Bikin Petisi Dukungan untuk Kakek Koswara
• Perlukah Presiden Jokowi Balas Surat AHY Terkait Tuduhan Kudeta Partai Demokrat? Ini Saran Politikus
Baca juga: Hari Ini Sidang Gugatan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina Diharapkan Hadir
"Akibat dari penyelenggaran turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percutseituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota," ungkapnya.
Hadi menjelaskan, pencopotan Kapolsek Percutseituan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di GOR Mini Pancing yang merupakan wilayah hukumnya.
Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam kegiatan Fun Futsal Cup tersebut.
Baca juga: Komentari Unggahan Pemuda yang Abaikan Prokes, Dokter di Surabaya Terima Ancaman Pembunuhan
"Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas," jelasnya.
Selain itu, ada pencatutan nama dan logo Polda Sumut. Saat ini Polrestabes Medan telah menahan dan menetapkan ketua pelaksana Fun Futsal Cup, Bania Teguh Ginting Suka (44) sebagai tersangka.
"Dalam keterangannya, tersangka BG menyelenggarakan turnamen futsal dengan mencatut nama dan logo Polda Sumut, karena tersangka sebelumnya pernah menjadi PHL (Honorer) di Mapolda Sumut," katanya, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Yasmin Napper Patuhi Prokes, Rajin Swab Saat Syuting untuk Melawan Takut Pandemi Covid-19
Setelah diselidiki dari pengakuan tersangka BG, ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk menyelenggarakan turnamen futsal tersebut.
Adapun Bania Teguh Ginting Suka resmi jadi tersangka pasca viralnya Polsek Medan Kota vs Al Wasliyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.