Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Hadiri Turnamen Futsal Dua Perwira Polsek di Sumatera Utara Dicopot, Langgar Prokes

Dua orang kepala kepolisian sektor (kapolsek) di Sumatera Utara harus menghadapi kenyataan pahit dicopot dari jabatannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Hadiri Turnamen Futsal Dua Perwira Polsek di Sumatera Utara Dicopot, Langgar Prokes
istimewa
Pertandingan futsal antara Polsek Medan Kota melawan Al Washliyah yang dipenuhi penonton viral di media sosial. 

Bania kini telah ditahan di RTP Polrestabes Medan, Rabu (3/2/2021).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Bania telah memalsukan tanda tangan terhadap surat permohonan pinjam pakai GOR Mini Futsal Dispora Sumatera Utara pada 14 Desember 2020 dengan nomor 09/FFC/2020.

Berkaitan dengan viralnya video yang menyeret institusi Polsek Medan Kota tersebut, menurut Kombes Riko, Polrestabes Medan maupun polsek jajarannya tidak ada tim futsal.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan, menurut Riko, penyelenggaraan futsal tersebut telah mencatut nama Polri.

"Jadi, kita tidak memiliki tim futsal, termasuk jajaran Polsek. Kemudian dari hasil pengecekan yang dilakukan penyelenggaraan futsal tersebut telah mencatut nama Polri, dalam hal ini Polda Sumatera Utara,"tegas Riko.

Menurut Riko, Bania telah melakukan pemalsuan tanda tangan dua anggota Polri, yakni Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Setiawan.

Nama dan tanda tangan pelapor digunakan dalam dalam pengajuan permohonan izin pemakaian GOR Mini Futsal Dispora Sumut.

Berita Rekomendasi

Tujuannya, untuk memperlancar kegiatan turmanen Fun Futsal Club yang diadakan pada 23 Januari 2021, serta memperoleh keuntungan pribadi sebanyak Rp 12 juta.

Bania juga mengundang beberapa sponsor untuk pelaksanaan kegiatan yang melanggar prokes Covid-19 tersebut.

Panitia juga tidak melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 dari Dinas Kesehatan terkait.

Kemudian, dalam pelaksanaan pertandingan juga tidak diterapkan protokol kesehatan.

Kini Bania dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan. Termasuk undang-undang pelanggaran Prokes.

Sejumlah barang bukti juga disertakan dalam paparan di Mapolrestabes Medan.

Bania disebut telah mengakui bahwa penyelenggaraan atas nama Polda Sumatera Utara. Ia ditangkap pada Selasa (2/2/2021) kemarin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas