Ini Aturan Lengkap Gerakan Jateng di Rumah Saja, Berlaku 6-7 Februari 2021
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membuat gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membuat gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.
Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.
Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
Masyarakat diminta untuk di rumah saja, dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.
Baca juga: Pembentukan Posko Tangguh Covid-19 di Tingkat RT/RW Memperkuat Penanganan Pandemi Corona
Baca juga: Varian Virus Corona Baru Ditemukan Pada Pasien di Vietnam
Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:
1. Kesehatan
2. Kebencanaan
3. Keamanan
4. Energi
5. Komunikasi dan teknologi informasi
6. Keuangan
7. Perbankan
8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat
9. Perhotelan
10. Konstruksi
11. Industri strategis
12. Pelayanan dasar
13. Utilitas Publik
14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.
Baca juga: Teknologi NanoeTM X Hambat Virus Corona Menggunakan Radikal Hidroksil yang Terkandung dalam Air
Baca juga: Apa Itu Jateng di Rumah Saja? Ini Penjelasan dan Detail Aturannya, Berlaku 6-7 Februari
Adapun tempat yang harus ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal yakni:
1. Car free day
2. Jalan
3. Toko atau mall
4. Pasar
5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi
6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)
7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.
Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Diterapkan 6-7 Februari, Ganjar: Tempat Keramaian Istirahat Dulu
Baca juga: Ini Respons Wali Kota Solo soal Rencana Ganjar Jateng di Rumah Saja: Nanggung Kalau 2 Hari
Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:
1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.
2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.
Isi lengkap surat edaran: Link<<
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sputnik V Buatan Rusia Disebut Tak Ada Efek Samping Merugikan, 91,6 Persen Efektif
Baca juga: 646.02 Tenaga Kesehatan Telah Disuntik Vaksin Covid-19 hingga 3 Februari
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.