Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Ganjar Terkait Kebijakan Pembukaan Pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari

Ganjar Pranowo memberikan kewenangan kepada bupati atau wali kota terkait pembukaan pasar tradisional saat gerakan Jateng di Rumah Saja.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kata Ganjar Terkait Kebijakan Pembukaan Pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari
istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar Pranowo memberikan kewenangan kepada bupati atau wali kota terkait pembukaan pasar tradisional saat gerakan Jateng di Rumah Saja. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan kewenangan kepada bupati atau wali kota terkait pembukaan pasar tradisional saat gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021.

Keputusan Ganjar itu berdasarkan surat edaran Jateng di Rumah Saja yang sudah diterbitkan.

"Di SE itu ada kearifan lokal. Jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya," ujarnya, dikutip dari Humas.jatengprov.go.id, Kamis (4/2/2021).

"Jika daerahnya hijau, ya monggo. Data itu yang disampaikan."

"Kawan-kawan bupati atau wali kota saya berikan kewenangan untuk mengatur itu," tegas Ganjar Pranowo.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Ia pun mewanti-wanti agar dilakukan penataan jika pasar tradisional dibuka selama pemberlakuan Jateng di Rumah Saja.

Penataan berupa penyemprotan disinfektan dan pedagang diberikan jarak agar tidak berkerumun.

Berita Rekomendasi

"Kalau perlu pedagang dikeluarkan ke jalan untuk keperluan penataan itu."

"PKL (Pedagang Kaki Lima) juga sama, dikeluarkan saja (di luar ruangan) untuk kemudian protokol kesehatan bisa berjalan," imbaunya.

Baca juga: Daftar Negara Teraman di Dunia saat Pandemi Corona, Selandia Baru Ranking 1, Indonesia Nomor Berapa?

Baca juga: Pembentukan Posko Tangguh Covid-19 di Tingkat RT/RW Memperkuat Penanganan Pandemi Corona

Aturan Jateng di Rumah Saja

Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.

Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

Masyarakat diminta untuk di rumah saja, dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.

Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:

1. Kesehatan

2. Kebencanaan

3. Keamanan

4. Energi

5. Komunikasi dan teknologi informasi

6. Keuangan

7. Perbankan

8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat

9. Perhotelan

10. Konstruksi

11. Industri strategis

12. Pelayanan dasar

13. Utilitas Publik

14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.

Ilustrasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ilustrasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Adapun tempat yang harus ditutup sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal yakni:

1. Car free day

2. Jalan

3. Toko atau mall

4. Pasar

5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi

6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)

7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.

Baca juga: Varian Virus Corona Baru Ditemukan Pada Pasien di Vietnam

Baca juga: Teknologi NanoeTM X Hambat Virus Corona Menggunakan Radikal Hidroksil yang Terkandung dalam Air

Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:

1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.

2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.

Isi lengkap surat edaran: Link<<

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas