Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Tersangka Narkoba di Lamongan yang Positif Covid-19, Polisi Sempat Mundur 3 Meter

Cerita penangkapan tersangka narkoba di Lamongan yang positif Covid-19, polisi sempat mundur dan tersangka digiring oleh petugas yang gunakaN APD.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penangkapan Tersangka Narkoba di Lamongan yang Positif Covid-19, Polisi Sempat Mundur 3 Meter
Surya/HAI
Ketakutan Polisi sempat mundur, pengendara yang ditangkap di Lamongan ternyata positif Covid-19 

Adapun 6 anggota yang terlibat dalam penangkapan tersangka Bagus, kata Khusen akan dilakukan swab.

Sementara ditanya mekanisme pemeriksaan tersangka setelah diketahui positif Covid -19, Khusen mengungkapkan, pihaknya akan melakukan video call.

Dijelaskannnya, pemeriksaan awal sudah dilakukan dan sudah banyak diakui oleh tersangka, termasuk ia sudah hampir setahun terlibat dalam jaringan peredaran sabu - sabu di Lamongan.

Saat digeledah, diketemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah HP Oppo F1s warna rose gold.

Tersangka pun dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pengalaman Pertama

Khusen menuturkan untuk mengevakuasi pelaku tersebut, anggota kepolisian menghubungi Tim Covid-19 Hunter Lamongan.

Berita Rekomendasi

Petugas dengan memakai alat pelindung diri lengkap kemudian mendatangi lokasi dengan tetap mendapat pengawasan dan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Pelaku tidak dibawa ke markas kepolisian, melainkan ke tempat isolasi pasien Covid-19.

“Langsung kami bawa ke rusunawa, tempat pasien Covid-19 melakukan isolasi. Kami sudah koordinasi dengan petugas di sana, tetap kami lakukan pengawasan tentunya," terangnya.

tersangka narkoba positif Covid
Ketakutan Polisi sempat mundur, pengendara yang ditangkap di Lamongan ternyata positif Covid-19

Kata Khusen, menangkap pelaku yang positif Covid-19 merupakan pengalaman pertama bagi pihaknya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 plastik klip bekas sabu, korek api, alat hisap sabu, serta satu ponsel.

Pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menyatakan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Terkait anggotanya yang sempat berkontak langsung dengan pelaku, Khusen mengungkapkan mereka bakal menjalani tes swab.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul KETAKUTAN! Polisi Auto Mundur, Pengedar Sabu yang Ditangkap di Lamongan Ternyata Positif Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas