Sederet Larangan dan Himbauan Jateng di Rumah Saja, Berlaku Dua Hari 6 - 7 Februari 2021
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan program Jateng di Rumah Saja, berlaku 6 hingga 7 Februari 2021.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengumumkan program Jateng di Rumah Saja, yang berlaku mulai tanggal 6 hingga 7 Februari 2021.
Tujuan utama program Jateng di Rumah Saja adalah untuk mengurangi penyebaran Covid-19, dan upaya keluar dari pandemi.
Dikutip dari humas.jatengprov.go.id, Jateng di Rumah Saja tertuang dalam tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021, tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Program yang akan dilaksanakan selama dua hari itu juga sebagai respon tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menganggap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak efektif.
Ganjar juga memastikan pelaksanaan Jateng di Rumah Saja mendapat dukungan dari seluruh 35 kota dan kabupaten.
Baca juga: POPULER Apa Itu Jateng di Rumah Saja? | Viral Video Sopir Angkot Tabrak Polisi di Probolinggo
Baca juga: Apa Itu Jateng di Rumah Saja? Ini Penjelasan dan Detail Aturannya, Berlaku 6-7 Februari
"Hasil rapat dengan para Sekda (Sekretaris Daerah) dan alhamdulillah sebagian besar setuju. Siap tanggal 6-7 untuk melakukan gerakan di rumah saja secara bersama-sama," ucap Ganjar.
Dikutip dari Kompas.com berikut sederet himbauan serta larangan Program Jateng di Rumah Saja:
1. Tempat-tempat yang dilarang beroperasi selama dua hari, dan dikurangi aktifitasnya:
- Car Free Day
- Toko/mall
- Pasar
- Jalan
- Destinasi wisata dan pusat rekreasi
- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.