Warga Korban Banjir Kalsel akan Layangkan Gugatan Class Action
Diduga Pemprov Kalsel dinilai lalai, karena tidak mengeluarkan peringatan dini atas musibah banjir ini
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan warga korban Banjir di Kalimantan Selatan akan melayangkan gugatan class action kepada Gubernur Kalimantan Selatan ke PTUN Banjarmasin.
Banjir yang menenggelamkan 11 dari 13 Kabupaten di Kalimantan Selatan itu terjadi sejak pertengahan Januari lalu, sampai sekarang masih berlangsung.
Akibatnya, belasan nyawa melayang, ratusan rumah warga rusak parah dan mengganggu aktivitas warga.
Koordinator Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel, M Fazeri SH MH menegaskan pihaknya sudah menerima ratusan pemgaduan dari warga.
"Sudah ratusan warga yang meminta dan menghubungi posko yang kami buka sejak sepekan lalu. Sampai saat ini masih banyak warga yang menanyakan bagaimana cara jika mereka ikut menggugat. Jadi ini akan masih bertambah terus," kata Fazeri kepada pers di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Viral Wanita Dievakuasi Perahu Usai Melahirkan saat Banjir Pandeglang, Begini Faktanya
Menurut Fazeri, salah satu hal yang paling banyak ditanyakan warga korban banjir adalah keselamatan mereka jika ikut menyampaikan gugatan class action.
"Banyak juga yang takut, karena yang dihadapi seolah-olah penguasa dan pengusaha tambang. Jadi sebagian masih takut-takut. Padahal mereka dirugikan akibat banjir besar ini yang sampai hari ini masih merendam beberapa kabupaten," ujar pengacara muda ini.
Ditambahkan, posko ini guna membantu dan mendampingi para korban yang merasa dirugikan akan terjadinya musibah banjir Kalsel yang sebelumnya ditaksir menyebabkan kerugian senilai Rp1,349 triliun.
“Dari ratusan warga itu nanti akan kami verifikasi mana yang akan memenuhi kualifikasi atau tidak, jika memenuhi maka akan kami masukkan dalam gugatan para korban secara bersama-sama, dari 11 kabupaten yang menjadi korban banjir,” ungkap Fazeri.
Dia juga menyebutkan dua dasar utama dilakukan gugatan class action.
Pertama, diduga Pemprov Kalsel dinilai lalai, karena tidak mengeluarkan peringatan dini atas musibah banjir ini.
"Dan yang kedua dalam penanganan korban banjir, pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya tidak sigap dalam menangani para korban dan lambat dalam mengirim bantuan. Sehingga banyak korban yang melakukan evakuasi mandiri dan kekurangan bahan pokok makanan,” jelas Fazeri.
Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo agar memberikan jaminan keamanan kepada warga dan aktivis di Kalimantan Selatan.