Cerita Aipda Ivan Septiarso, Anggota Satlantas yang Diserempet Sopir Minibus saat Operasi Yustisi
Polisi yang diserempet sopir minibus di Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya buka suara.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Dalam video yang beredar, terlihat anggota polisi mengejar minibus atau mobil penumpang umum.
Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan sopir minibus hingga sang sopir menyenggol sepeda motor yang dikendarai polisi.
Akibatnya, petugas yang mengendarai motor patroli itu oleng dan terjatuh.
Baca juga: Kejar Truk, Bocah Ini Tewas Terpeleset saat Hendak Naik ke Bak Truk, Kepala Terserempet Ban Belakang
Baca juga: Seorang Pria Luka Parah Akibat Terserempet, Berusaha Pertahankan Mobil dari Debt Collector
Baca juga: Sopir Ambulans Cari Mobil yang Diserempet saat Bawa Pasien Kritis: Minta Maaf & Ingin Tanggung Jawab
Ancaman Hukuman Pelaku
Sopir minibus yang menyerempet polisi, Ahmad Antoni (28), telah diamankan.
Polisi mengganjar Antoni 3 pasal sekaligus, yakni pasal percobaan pembunuhan, melawan petugas, dan penganiayaan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari.
"Pasal yang kami sangkakan 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau 213 KUHP atau 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Legasi Probowinoto untuk Bangsa dan Negara Diwebinarkan
Baca juga: Kronologi Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Waluyo Jati Probolinggo
Baca juga: Kronologi Ibu Muda Tewas Terperosok ke Dalam Septic Tank di Probolinggo
Jauhari berujar, Antoni diamankan saat berada di rumah pamannya di Kabupaten Probolinggo.
Sebelum kejadian, Antoni sudah berurusan dengan tim gabungan yang sedang melakukan Operasi Yustisi.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak meniru aksi tidak terpuji itu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Tony Hermawan)