Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Aturan Jateng di Rumah Saja di Solo, Jam Operasional Toko hingga Sanksi, Berlaku 6-7 Februari

Surat edaran Gerakan Jateng di Rumah Saja dari Wali Kota Solo, akan berlaku pada 6-7 Februari 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ini Aturan Jateng di Rumah Saja di Solo, Jam Operasional Toko hingga Sanksi, Berlaku 6-7 Februari
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi penerapan Jateng di Rumah Saja di Kota Solo. Surat edaran Gerakan Jateng di Rumah Saja dari Wali Kota Solo, akan berlaku pada 6-7 Februari 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo setuju dengan gerakan Jateng di Rumah Saja yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Gerakan Jateng di Rumah Saja akan berlaku pada 6-7 Februari 2021.

FX Hadi Rudyatmo menerbitkan surat edaran Nomor 067/258 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surakarta dalam rangka Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Warga yang tidak mempunyai kepentingan diharapkan tetap di rumah saja selama dua hari.

Baca juga: Ganjar Tegaskan Tak Ada Sanksi di Gerakan Jateng di Rumah Saja: Enggak Mau Menghukum Rakyat

Baca juga: Selain Tak Ada Kegiatan Masyarakat, PJU di Kota Tegal juga Dipadamkan saat Jateng di Rumah Saja

Baca juga: Mulai Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja

FX Hadi Rudyatmo
FX Hadi Rudyatmo (Instagram/fx.rudyatmo)

Berikut ini sejumlah tempat yang ditutup:

1. Car Free Day

2. Penyelenggaraan event seni dan budaya (offline dan online)

Berita Rekomendasi

3. Destinasi wisata

4. Tempat bermain atau fasilitas bermain

5. Arena ketangkasan

6. Diskotik

7. Pub

8. Karaoke

9. Game online

10. Perpustakaan

11. Taman cerdas

Ilustrasi penerapan Jateng di Rumah Saja di Kota Solo.
Ilustrasi penerapan Jateng di Rumah Saja di Kota Solo. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kemudian, kegiatan toko modern dan kelontong buka pada pukul 10.00-20.00 WIB.

Pelaku usaha mall dan pasar tradisional diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan.

Baca juga: Kata Ganjar Terkait Kebijakan Pembukaan Pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari

Baca juga: Ini Aturan Lengkap Gerakan Jateng di Rumah Saja, Berlaku 6-7 Februari 2021

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Diterapkan 6-7 Februari, Ganjar: Tempat Keramaian Istirahat Dulu

Sanksi

Warga yang melanggar protokol kesehatan, akan diberi sanksi berupa kerja sosial maksimal 8 jam dari tim cipta kondisi.

Pelaku usaha atau pengelola yang melanggar akan menerima sanksi seperti berikut:

1. Penutupan sementara operasional usaha selama 7 hari, bagi pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan.

2. Penutupan sementara selama 1 bulan, bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.

3. Pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pada surat edaran.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas