Ini Aturan Jateng di Rumah Saja di Solo, Jam Operasional Toko hingga Sanksi, Berlaku 6-7 Februari
Surat edaran Gerakan Jateng di Rumah Saja dari Wali Kota Solo, akan berlaku pada 6-7 Februari 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo setuju dengan gerakan Jateng di Rumah Saja yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gerakan Jateng di Rumah Saja akan berlaku pada 6-7 Februari 2021.
FX Hadi Rudyatmo menerbitkan surat edaran Nomor 067/258 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surakarta dalam rangka Gerakan Jateng di Rumah Saja.
Warga yang tidak mempunyai kepentingan diharapkan tetap di rumah saja selama dua hari.
Baca juga: Ganjar Tegaskan Tak Ada Sanksi di Gerakan Jateng di Rumah Saja: Enggak Mau Menghukum Rakyat
Baca juga: Selain Tak Ada Kegiatan Masyarakat, PJU di Kota Tegal juga Dipadamkan saat Jateng di Rumah Saja
Baca juga: Mulai Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja
Berikut ini sejumlah tempat yang ditutup:
1. Car Free Day
2. Penyelenggaraan event seni dan budaya (offline dan online)
3. Destinasi wisata
4. Tempat bermain atau fasilitas bermain
5. Arena ketangkasan
6. Diskotik
7. Pub
8. Karaoke
9. Game online