Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Aturan Jateng di Rumah Saja di Solo, Jam Operasional Toko hingga Sanksi, Berlaku 6-7 Februari

Surat edaran Gerakan Jateng di Rumah Saja dari Wali Kota Solo, akan berlaku pada 6-7 Februari 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ini Aturan Jateng di Rumah Saja di Solo, Jam Operasional Toko hingga Sanksi, Berlaku 6-7 Februari
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi penerapan Jateng di Rumah Saja di Kota Solo. Surat edaran Gerakan Jateng di Rumah Saja dari Wali Kota Solo, akan berlaku pada 6-7 Februari 2021. 

10. Perpustakaan

11. Taman cerdas

Ilustrasi penerapan Jateng di Rumah Saja di Kota Solo.
Ilustrasi penerapan Jateng di Rumah Saja di Kota Solo. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kemudian, kegiatan toko modern dan kelontong buka pada pukul 10.00-20.00 WIB.

Pelaku usaha mall dan pasar tradisional diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan.

Baca juga: Kata Ganjar Terkait Kebijakan Pembukaan Pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari

Baca juga: Ini Aturan Lengkap Gerakan Jateng di Rumah Saja, Berlaku 6-7 Februari 2021

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Diterapkan 6-7 Februari, Ganjar: Tempat Keramaian Istirahat Dulu

Sanksi

Warga yang melanggar protokol kesehatan, akan diberi sanksi berupa kerja sosial maksimal 8 jam dari tim cipta kondisi.

Pelaku usaha atau pengelola yang melanggar akan menerima sanksi seperti berikut:

Berita Rekomendasi

1. Penutupan sementara operasional usaha selama 7 hari, bagi pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan.

2. Penutupan sementara selama 1 bulan, bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.

3. Pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pada surat edaran.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas