Ini Aturan Jateng di Rumah Saja di Solo, Jam Operasional Toko hingga Sanksi, Berlaku 6-7 Februari
Surat edaran Gerakan Jateng di Rumah Saja dari Wali Kota Solo, akan berlaku pada 6-7 Februari 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
10. Perpustakaan
11. Taman cerdas
Kemudian, kegiatan toko modern dan kelontong buka pada pukul 10.00-20.00 WIB.
Pelaku usaha mall dan pasar tradisional diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan.
Baca juga: Kata Ganjar Terkait Kebijakan Pembukaan Pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari
Baca juga: Ini Aturan Lengkap Gerakan Jateng di Rumah Saja, Berlaku 6-7 Februari 2021
Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Diterapkan 6-7 Februari, Ganjar: Tempat Keramaian Istirahat Dulu
Sanksi
Warga yang melanggar protokol kesehatan, akan diberi sanksi berupa kerja sosial maksimal 8 jam dari tim cipta kondisi.
Pelaku usaha atau pengelola yang melanggar akan menerima sanksi seperti berikut:
1. Penutupan sementara operasional usaha selama 7 hari, bagi pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan.
2. Penutupan sementara selama 1 bulan, bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.
3. Pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pada surat edaran.
(Tribunnews.com/Nuryanti)