Polisi Berhasil Bongkar Kasus Narkoba Jenis Baru, Berbentuk Sabu Liquid, Dikemas dalam Botol Kaca
Seorang pria berinisial JAC berhasil ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba jenis baru.
Editor: Endra Kurniawan
Setelah diperiksa kandungan narkoba cair ini oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau diungkapkan Agung, diperoleh hasil, liquid mengandung 3 unsur utama.
Baca juga: Polda Riau Sita 50 Botol Narkoba Jenis Liquid yang Dikendalikan oleh Napi di Lapas Pariaman
Di antaranya MDMA, yang merupakan senyawa ekstasi, caffeine, dan ketamine.
"Penggunaannya dicampur dengan air, kemudian diminum. Semakin banyak campurannya, reaksinya semakin tinggi," beber Kapolda Riau.
Diterangkan Agung, liquid dijual oleh tersangka JAC atas pemesanan terhadap tersangka MS yang ada di Lapas Pariaman.
"Ini menjadi temuan baru bagi kita, bersama BNNP Riau untuk mendalami dan mencari sampai ke pembuatnya,” ujarnya.
“ Narkoba jenis liquid ini jenis baru. Sangat membahayakan bagi masyarakat kalau sampai beredar luas," sebut Irjen Agung.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Sabu-sabu Cair Jenis Baru Diungkap Polda Riau, Efek Berkali Lipat, Begini Cara Konsumsinya
(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.