Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pasar Muamalah di Kabupaten Bantul Ditutup, Diduga Terkait Jaringan Zaim Saidi

Ketiga pasar tersebut memang menggunakan dirham dan dinar untuk transaksi pembayaran namun masih bisa menggunakan rupiah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Pasar Muamalah di Kabupaten Bantul Ditutup, Diduga Terkait Jaringan Zaim Saidi
Kompas.com
Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Tiga pasar muamalah di Kabupaten Bantul ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.

Tiga pasar muamalah diduga merupakan jaringan pasar muamalah Zaim Saidi yang bertransaksi menggunakan dirham dan dinar. 

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Sukrisna Dwi Sutanta mengatakan tiga pasar muamalah tersebut berada di Kapanewon Sewon, Kapanewon Bantul, dan Kapanewon Sedayu. 

Ketiga pasar tersebut memang menggunakan dirham dan dinar untuk transaksi pembayaran.

Satu dinar jika dirupiahkan sekitar Rp 3.950.000, sedangkan dirham sekitar Rp 73.500.

Baca juga: Soroti Transaksi Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah, Ini Tanggapan Maruf Amin dan Bank Indonesia

Meski ada pedagang dan penjual yang bertransaksi memakai mata uang asing namun masih banyak yang memakai rupiah.  

Berita Rekomendasi

"Dari pengelola menyampaikan kalau transaksi masih pakai rupiah.

Namun kalau ada yang transaksi pakai dinar atau dirham juga dilayani.

Nilai produk yang dijual tidak terlalu besar, kisaran Rp 75.000 sampai Rp 100.000," katanya, Jumat (05/02/2021).

Ia mengungkapkan ketiga pasar tersebut awalnya merupakan pasar kaget.

Namun setelah berjalan beberapa bulan, pasar tersebut berubah nama menjadi pasar muamalah.

Ada sekitar 40 orang pedagang yang menjadi anggota pasar muamalah.

Pihaknya telah mengamati keberadaan pasar muamalah sejak lama.

Baca juga: Penambang Pasir yang Terseret Arus Sungai Opak di Bantul Belum Diketahui Nasibnya

Namun karena karena dinar dan dirham bukan alat transaksi yang sah di Indonesia akhirnya dilakukan penutupan. 

"Setelah mempertimbangkan banyak hal, akhirnya ketiga pasar tersebut kami tutup. Sebelumnya kami sudah memberikan arahan, jika dinar dan dirham adalah mata uang asing, dan bukan alat pembayaran yang sah, dan itu melanggar undang-undang,"ungkapnya.

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi menambahkan pihaknya telah melakukan penutupan pasar tersebut.

Pihaknya dengan OPD terkait juga memberikan sosialisasi pada para pedagang. 

"Kami berikan penjelasan, dan yang bersangkutan bisa memahmi dan mengerti.

Kami berikan edukasi terkait penggunaan rupiah dalam transaksi sebab rupiah adalah alat pembayaran yang sah, sesuai UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang di Indonesia," tambahnya. (maw)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Gunakan Dinar dan Dirham, 3 Pasar Muamalah di Bantul Ditutup

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas