Fakta Rencana Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun, Sudah Siapkan Lahan 1400M2 hingga Diprotes Warga
Warga menolak pembangunan pasar yang transaksinya menggunakan uang dinar dan dirham itu karena dianggap belum mengantongi izin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Pasar Muamalah sempat akan dibangun di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Namun, rencana pembangunan itu batal dilakukan setelah ditolak oleh warga setempat.
Warga menolak pembangunan pasar yang transaksinya menggunakan uang dinar dan dirham itu karena dianggap belum mengantongi izin.
Sejak adanya perselisihan dengan warga setempat itu, hingga sekarang proses pembangunan pasar tersebut mandek.
Sudah disosialisasikan
Perangkat Desa Teguhan, Al Maun mengatakan, sebelum melakukan pembangunan itu penggagas pendirian Pasar Muamalah sempat melakukan sosialisasi kepada warga pada awal November 2020.
Namun demikian, ia lupa dengan nama dua orang pria yang melakukan sosialisasi saat itu.
"Mereka menjelaskan tanah itu mau dibangun Pasar Muamalah dengan transaksi jual beli menggunakan uang dinar dan dirham," kata Maun melalui sambungan telepon, Jumat (5/2/2021).
• Ustaz Keturunan Prabu Siliwangi Ini Sering Lawan Dukun Santet, Ditegur Menag karena Tak Pakai Masker
• GEGER Penemuan Mayat Perempuan Ditusuk Bambu di Garut, Ini Fakta yang Diketahui Sejauh Ini
Baca juga: Polri Telusuri Aktivitas yang Mirip Dengan Pasar Muamalah Depok di Daerah
Setelah sosialisasi tersebut, diketahui tak ada satupun penggagas pembangunan pasar tersebut yang mengajukan permohonan izin ke kantor desa.
Ditolak warga
Maun mengatakan, untuk lokasi pembangunan pasar itu sudah disiapkan lahan bekas sawah seluas 1400 meter persegi.
Meski demikian, ketika belum ada perizinan dan kesepakatan dengan warga setempat, pihak dari penggagas itu diketahui sudah nekat mulai melakukan pembangunan.
Mengetahui hal itu, warga melakukan penolakan dan menghentikan pembangunan gorong-gorong yang sedianya untuk dijadikan sebagai saluran air pasar.
“Waktu mereka mau menurunkan gorong-gorong untuk membuat saluran langsung dihentikan warga karena saat itu belum ada kesepakatan antara (ganti rugi) pihak pembangun dengan masyarakat. Selain itu juga belum ada izin di desa. Belum ada kok sudah ada mulai pengerjaan,” ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.