Selingkuh dengan Pria Lajang, Wanita yang Sudah Bersuami Ini Menangis saat Dicambuk 100 Kali
Wanita berinisial W asal Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena selingkuh.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinisial W asal Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena selingkuh.
W saat dicambuk tidak sendirian, ia bersama pasangan selingkuhannya pria berinisial J alias si Beut juga mendapat hukuman tersebut.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan keduanya terbukti bersalah dalam pidana perkara zina.
Pasangan itu menjalani hukuman di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore.
Eksekusi cambuk masing-masing 100 kali itu dilakukan oleh algojo yang didatangkan langsung dari Banda Aceh.
Baca juga: Media Asing Ikut Beritakan Pasangan Gay yang Dicambuk 77 Kali di Aceh
Proses eksekusi mulai dilakukan pukul 15.00 WIB terhadap Junardi. Pria itu tampak kesakitan dan harus meminta lima kali jeda.
Hal yang sama juga dirasakan W.
Ia sampai menangis dan nyaris terjatuh karena menahan rasa sakit akibat sabetan algojo.
Setelah cambukan terakhir, wanita itu menangis tersedu.
Kedua tangannya tampak bergetar.
Bahkan, petugas terpaksa memapah terpidana tersebut ke dalam ambulans.
Di sana, W sempat menjalani perawatan.
Usai diobati petugas, W langsung diperbolehkan pulang.
Baca juga: 6 Orang Dicambuk 10 hingga 37 Kali, dari Pelaku Judi Sabung Ayam hingga Pelecehan Seksual
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis SH menerangkan, kedua terpidana dicambuk setelah ada putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksumawe pada 28 Desember 2020.