Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selingkuh dengan Pria Lajang, Wanita yang Sudah Bersuami Ini Menangis saat Dicambuk 100 Kali

Wanita berinisial W asal Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena selingkuh.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Selingkuh dengan Pria Lajang, Wanita yang Sudah Bersuami Ini Menangis saat Dicambuk 100 Kali
Serambinews.com/Istimewa
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar eksekusi cambuk terhadap dua terpidana zina di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore. 

Keduanya diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, keduanya divonis hakim dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

"J adalah pasangan selingkuh terpidana W. Terpidana pria masih lajang, sedangkan W masih memiliki suami. Keduanya telah menjani uqubat cambuk masing-masing 100 kali,” ungkap Mukhlis kepada Serambinews, Jumat (5/2/2021).

Menurut Mukhlis, eksekusi cambuk tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah.

Hanya saja, pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 tanpa boleh ada kerumunan.

Selain itu, pelaksanaan cambuk ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam di wilayah hukum Aceh," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 Kali

Pasangan gay yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath) menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

Keduanya dicambuk bersama empat pelanggar syariat lainnya.

Pantauan Serambinews.com eksekusi cambuk yang dimulai pukul 11.00 WIB itu hanya berlangsung selama 25 menit.

Seratusan warga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan proses eksekusi terhadap pelanggar.

Prosesi cambuk terhadap pasangan gay tersebut ikut disaksikan oleh pihak keluarga, yang datang sekaligus untuk menjemput terpidana.

Berdasarkan hukum syariat, setelah selesai menjalani eksekusi, terdakwa langsung dikembalikan kepada keluarga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas