Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 64 Tahun Cabuli Bocah di Bawah Umur, Tipuannya Beri Uang pada Korban, Ancam akan Membunuh

Seorang kakek 64 tahun cabuli bocah di bawah umur. Korban diberi uang oleh pelaku. Pelaku bahkan juga mengancam akan membunuh korban.

Editor: Miftah
zoom-in Kakek 64 Tahun Cabuli Bocah di Bawah Umur, Tipuannya Beri Uang pada Korban, Ancam akan Membunuh
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan- Seorang kakek 64 tahun cabuli bocah di bawah umur. Korban diberi uang oleh pelaku. Pelaku bahkan juga mengancam akan membunuh korban. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang kakek 64 tahun cabuli bocah di bawah umur.

Korban diberi uang oleh pelaku.

Pelaku bahkan juga mengancam akan membunuh korban apabila korban bercerita perbutannya tersebut pada orang lain.

SR (64) ditangkap polisi setelah korban pencabulan menceritakan perbuatan asusila pelaku kepada orangtuanya.

Informasi terhimpun, SR kakek cabul tersebut kabarnya memang suka memberi uang kepada anak-anak.

Anak-anak suka datang ke rumahnya untuk meminta uang kepada kakek yang ternyata pelaku pencabulan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah ini.

Penyidik Polres Katingan masih memproses hukum sang kakek.

Berita Rekomendasi

Sang kakek harus menikmati hari tuanya di dalam penjara Polres Katingan atas perbuatannya yang melakukan tindak asusila kepada anak-anak wanita di bawah umur.

Penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah menetapkannya sebagai tersangka pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (5/2/2021), setelah ada dua korban yang melapor.

Namun polisi masih mendalami jika ada kemungkinan korban lain.

Baca juga: Seorang Guru Rudapaksa Siswinya Selama 3 Tahun, Pelaku Beri Obat Anti Hamil dan Ajak Check In Hotel

Baca juga: Pria Buat Video Syur Bareng Pacar dan Ibunya, Direkam oleh Adik sang Kekasih, Dikirim ke Wanita Lain

Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan yang Masih 13 Tahun Sebanyak 5 Kali, Beraksi di Rumah hingga Kebun

"Perbuatan cabul tersebut terjadi pada Senin 2 Februari 2021 sekira pukul 11.00 WIB di rumah pelaku wilayah Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kalteng. Korban pencabulan ada dua, S (7) dan W (12)," ujar Kasat Reskrim Polres Katingan, Iptu Adhy Heriyanto, Minggu (7/2/2021) mewakili Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah.

Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat korban S mengajak temannya W ke rumah pelaku dengan tujuan mau minta uang.

Sampai di rumah pelaku, kedua korban diajak masuk ke dalam rumah.

Celakanya, bocah wanita ini tidak menyangka, si predator mncabuli korban dan mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas