Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 64 Tahun Cabuli Bocah di Bawah Umur, Tipuannya Beri Uang pada Korban, Ancam akan Membunuh

Seorang kakek 64 tahun cabuli bocah di bawah umur. Korban diberi uang oleh pelaku. Pelaku bahkan juga mengancam akan membunuh korban.

Editor: Miftah
zoom-in Kakek 64 Tahun Cabuli Bocah di Bawah Umur, Tipuannya Beri Uang pada Korban, Ancam akan Membunuh
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan- Seorang kakek 64 tahun cabuli bocah di bawah umur. Korban diberi uang oleh pelaku. Pelaku bahkan juga mengancam akan membunuh korban. 

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Katingan saat memberikan keterangan kepada pers, kakek tersebut mengancam korbannya jika berani buka mulut atas perlakuannya.

"Jangan bilang sama orang lain lah, nanti ku bawa parang kubunuh kamu ,” ujar Kasatreskrim menirukan ancaman pelaku terhadap dua anak wanita yang jadi korban pencabulan sang kakek cabul.

Mendapat ancaman tersebut membuat korbannya takut dan akhirnya korban hanya diam, hingga pelaku selesai melakukan aksinya lalu memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada S dan Rp10 ribu kepada korban W, kedua korban langsung pulang.

Beberapa hari kemudian korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya saat buang air kecil.

Orangtua korban curiga melihat anaknya merasa sakit saat buang air kecil dan menanyakan kepada korban.

Akhirnya terungkap kasus tersebut dan orangtua korban melaporkannya kepada polisi.

Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, mengatakan, hingga, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memintai keterangan terhadap korban dan orangtua korban dan masih mendalami jika masih ada korban lainnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp. 300 Juta.

(banjarmasinpost.co.id / faturahman)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Suka Memberi Uang kepada Anak-anak, Ternyata Tipuan Kakek Cabul di Katingan Mencari Mangsa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas