Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Beraksi 7 Kali, Terbongkar saat Korban Curhat ke Kakak

Seorang ayah rudapaksa anak kandungnya hingga hamil. Pelaku nekat melakukan aksinya hingga tujuh kali.

Editor: Miftah
zoom-in Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Beraksi 7 Kali, Terbongkar saat Korban Curhat ke Kakak
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN -Seorang ayah rudapaksa anak kandungnya hingga hamil. Pelaku nekat melakukan aksinya hingga tujuh kali. 

Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa sang anak pulang ke rumah di daerah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, ayahnya tersebut sudah mengancam kepada anaknya untuk tidak memberitahukan/melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun.

"Karena korban merasa ketakutan dan trauma kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.

Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penangkapan di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo.

(Tribun Medan/Arjuna Bakkara)  (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terjadi di Delitua Deliserdang, Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Tujuh Kali hingga Hamil dan  Tak Kuasa Menahan Birahi Seorang Ayah Cekoki Anak Wanitanya Miras Lalu Sewa Kamar untuk Dirudapaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas