Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Keimigrasian Indonesia, 18 Penumpang Kapal Pesiar Asal Rusia Dikarantina di Tengah Laut Aceh

Kapal yatch milik Rusia itu diarahkan untuk lego jangkar di sekitar 2-3 mil laut dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Langgar Keimigrasian Indonesia, 18 Penumpang Kapal Pesiar Asal Rusia Dikarantina di Tengah Laut Aceh
Serambinews.com/Hendri
Kapal asing saat merapat di Perairan Banda Aceh, Senin (8/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kapal 'La Datcha George Town' asal Rusia melakukan lego jangkar di perairan Aceh Besar, tak jauh dari Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong.

Keberadaan kapal itu diketahui masyarakat sejak beberapa hari lalu.

Seorang nelayan Lhoong melaporkan kapal Super Yacht itu sudah terlihat sejak Kamis (4/2/2021).

Sejak saat itu, tidak terlihat sekalipun kapal itu menaikkan bendera negara asal dan Bendera Republik Indonesia sebagaimana lazimnya izin masuk kapal asing ke perairan Indonesia.

Informasi yang dihimpun Serambi dari pantauan para nelayan yang melakukan aktivitas di laut, Senin (8/2/2021), di atas kapal itu terlihat beberapa pria bule berjumlah lebih dari 10 orang.

Mereka bahkan sempat terlihat menurunkan sekoci untuk mendarat di pantai sekitar Pulau Rusa.

Kemarin, Tim gabungan Polda Aceh dari Subdit Gakkum Ditpolairud dan Intelkam bekerja sama dengan tim gabungan lainnya dari TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, Personel Kodim Banda Aceh, Dinas Karantina Kesehatan dan Badan Intelijen Negara melakukan pengecekan kapal asing tersebut.

Berita Rekomendasi

Dari situlah baru terungkap identitas kapal tersebut.

Dari hasil pengecekan tim, sesuai laporan yang diterima Serambi dari Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Hadi Purnomo dan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, kapal yang berada di perairan Aceh Besar itu membawa penumpang sebanyak 18 crew.

Kapal Fery ketika berlabuh di Pelabuhan penyeberangan Bolok Kupang.
Kapal Fery ketika berlabuh di Pelabuhan penyeberangan Bolok Kupang. (Pos Kupang/Gecio Viana)

Yatch (kapal pesiar) Rusia itu dilaporkan berangkat dari titik terakhir di Maladewa menuju Singapura.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Heni Yuwono secara khusus kepada Serambi menyampaikan bahwa kapal pesiar beserta 18 penumpang itu masuk ke teritorial Indonesia (perairan Aceh) tanpa izin.

"Mereka masuk ke Indonesia tanpa melalui pintu keimigrasian, sehingga tidak ada izin imigrasi, karena mereka tidak melapor. Mereka melanggar izin karena tidak ada komunikasi dengan pihak imigrasi. Dia melanggar hukum keiimigrasian karena masuk ke indonesia tanpa izin yang sah," kata Heni Yuwono.

Kakanwil Kemenkumham merincikan, ke-18 awak kapal asing itu terdiri atas 9 orang warga negara Inggris, 1 warga negara Spayol, 1 warga negara Filiphina, 4 warga negara Belanda, 1 warga negara Jerman, 1 warga negara Belarusia, dan 1 warga negara Kanada.

Sementara kapal itu menurut Kakanwil Kemenkumham berasal dari negara Rusia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas