Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Wanita Melapor Kehilangan Motor, Ternyata Dicuri Anak Kandungnya, Dipakai Main Judi Online

Seorang wanita melapor kehilangan sepeda motor. Ternyata dicuri oleh anaknya kandungnya sendiri.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Wanita Melapor Kehilangan Motor, Ternyata Dicuri Anak Kandungnya, Dipakai Main Judi Online
surya.co.id/erwin wicaksono
Qoim Lidinillah (24) mencium kami ibunya usai mencuri motor dan bermain judi online. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang wanita melapor kehilangan sepeda motor.

Ternyata dicuri oleh anaknya kandungnya sendiri.

Uang hasil pencurian dipakai oleh pelaku, Qoim Lidinillah (24), untuk bermain judi online.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, kasus ini terungkap bermula dari laporan Suryati dari Kepanjen yang menyatakan dirinya mengalami kehilangan sepeda motor beserta BPKB.

Laporan tersebut diterima Polres Malang pada 21 November 2020.

Selang beberap lama usai penyelidikan, diketahui motor Suryati ternyata dicuri oleh anaknya sendiri, Qoim.

"Kami melakukan upaya penyelidikan hingga penyidikan, dan dilakukan penangkapan pada si pelaku yang merupakan anak kandung dari si pelapor. Ternyata benar adanya bahwa dia yang mengambil motor beserta BPKB di rumah ibunya," ungkap Hendri saat gelar rilis di Polres Malang kemarin, Senin (9/2/2021).

Berita Rekomendasi

Ketika melakukan penyelidikan, petugas menemukan fakta mencengangkan.

Baca juga: Misteri Hilangnya Jenazah Pasien Covid-19 dari Pemakaman, Bupati TTS Anggap Sebagai Pencurian

Baca juga: Seorang Pria Tersengat Listrik saat Bersihkan Alang-alang, Ternyata Berniat Hendak Curi Kabel PLN

Baca juga: Liang Lahad HUL Kosong, Peti dan Jenazah Pasien Covid-19 Hilang Dicuri Tak Berbekas

Pelaku diketahui tak segan melakukan tindak kekerasan kepada ibunya dan kedua adiknya.

Akibat perbuatannya, pelaku sempat akan dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke-5 KUHP tentang pencurian.

Serta Pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.

Namun pada kasus ini, Polres Malang berupaya melakukan restoratif justice.

"Kami tidak semerta-merta melaksanakan asas kepastian hukum. Kami mengedepankan asas keadilan. Kami melihat pelapor dan terlapor ini adalah ibu dan anak," beber Hendri.

Akhirnya, korban sekaligus ibu bersedia mencabut laporannya dan memaafkan semua perbuatan anaknya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas