Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap Berbuat Mesum di Sebuah Homestay, Pasangan di Palu Ini Dikenai Denda Seekor Kambing

 Sepasang pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan pernikahan di Kota Palu, Sulawesi Tengah ini harus membayar Givu

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tertangkap Berbuat Mesum di Sebuah Homestay, Pasangan di Palu Ini Dikenai Denda Seekor Kambing
Hisyam Baba/HO
Satgas K5 dan Lembaga Adat Kelurahan Birobuli Selatan Kota Palu mengamankan pasangan hubungan gelap. 

TRIBUNNEWS.COM, PALU --Sepasang pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan pernikahan di Kota Palu, Sulawesi Tengah ini harus membayar Givu alias sanksi Adat Kaili.

Mereka kedapatan berbuat tindak asusila alias mesum di homestay Jl Sintuvu II RT 02 RW 01 Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (8/2/2021) siang.

Lurah Birobuli Selatan Hisyam Baba mengatakan, Satgas K5 dan Lembaga Adat Birobuli Selatan kembali melakukan razia di homestay di Jl Sintuvu II Palu.

Satgas K5 adalah singkatan dari Satuan Tugas Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan.

Baca juga: Kasus Dugaan Mesum Janda dengan Pria Beristri & Beranak Empat di Aceh Berujung Pernikahan

Mereka menemukan sepasang laki laki dan perempuan di kamar 04 lantai 2 homestay tersebut.

"Terbukti berdasarkan pengakuan pria tersebut bahwa mereka telah melakukan praktek mesum atau asusila," Hisyam Baba, Selasa (9/2/2021) pagi.

Pasangan ini kemudian dibawa ke Kantor Lurah Birobuli Selatan di Jl Kijang Utara Kota Palu.

Berita Rekomendasi

Di sana keduanya langsung mengikuti sidang Adat Kaili.

Baca juga: Pekalongan Digegerkan Beredarnya Video Mesum di Gubuk Sawah

Sidang Adat Kaili dipimpin Ketua Lembaga Adat Kaili Birobulis Selatan M Sangkabiro.

Dalam sidang Adat Kaili itu keduanya terbukti melanggar aturan Adat Kaili dan langsung diberi sanksi Givu alias Sanksi Adat Kaili.

"Berupa kambing satu ekor," tambah Hisyam.

Baca juga: Seorang Wanita Lakukan Aksi Mesum dengan Perampok, Diduga Alihkan Perhatian hingga Polisi Tiba

Pasangan hubungan gelap itu harus menyarahkan kambing satu ekor itu paling lambat tiga hari setelah sidang Lembaga Adat Kaili Kelurahan Birobuli Selatan dilaksanakan.

"Dan untuk pemilik homestay kami berikan surat teguran ke-II, karena sebelumnya sudah pernah juga diberikan surat teguran," jelas Hisyam Baba. (Moh Salam)

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Kedapatan Mesum di Homestay, Pasangan Hubungan Gelap di Palu Ini Di-Givu Kambing 1 Ekor

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas