Truk Colt Diesel FE 74S Diketahui Angkut Rokok Tanpa Cukai di Tol Semarang-Batang
Modusnya adalah dengan menutupinya rokok tanpa cukai dengan muatan buah naga dan salak dengan maksud untuk mengelabuhi petugas.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY amankan truk Colt Diesel FE 74S pengangkut rokok tanpa cukai di Tol Semarang Batang Kilometer 389 yang ditaksir senilai Rp 734, 4 Juta
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, pengungkapan berawalnya tim memperoleh informasi intelijen terkait pergerakan truk dengan ciri tertentu dari Jawa Timur, yang diduga membawa rokok illegal ke Sumatera melewati Semarang.
Tim P2 Kanwil Jawa Tengah dan DIY langsung melakukan patroli di sepanjang Jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalan Tol Semarang-Batang.
"Pada senin (8/2), pukul 04.00 berlokasi di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 389, Semarang, Jawa Tengah, tim berhasil menemukan truk dimaksud dan segera melakukan pengecekan,"jelasnya, Selasa (9/2/2021).
Menurut Arif, pelaku sengaja merekayasa pengangkutannya.
"Pelaku juga mencoba memanfaatkan situasi di Semarang yang tengah banjir dan menerapkan Gerakan Jateng di rumah saja pada weekend kemarin, berharap petugas lengah dalam melakukan pengawasan,"terangnya.
Baca juga: Ridho Rhoma Sembunyikan 3 Butir Ekstasi di Bungkus Rokok di Kantong Celana, Panik Saat Polisi Datang
Arif menerangkan potensi kerugian negara yang berhasil dimankan diperkirakan mencapai Rp 482,63 Juta, yang terdiri dari Nilai Cukai sebesar Rp 378 juta, pajak rokok sebesar Rp37,8 Juta dan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp66.83 Juta.
Saat ini barang hasil penindakan beserta sopir berinisial EP dan kernet berinisial SL diamankan ke Kantor Bea Cukai. Sopir dan kernet sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,"paparnya.
Sementara itu sopir EP saat ditanya petugas tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan. Dirinya mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 14 Juta untuk membawa muatan berisi buah naga, salak, dan paket yang tidak diketahui isinya.
"Tarif tersebut merupakan tarif pada umumnya untuk mengangkut barang dari Jawa Timur ke Sumatera,"ujarnya saat menyaksikan pembongkaran barang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Amankan Truk Colt Diesel FE 74S Pengangkut Rokok Tanpa Cukai di Tol