Seorang Pria Cabuli Bocah 8 Tahun, Ada 2 Korban Lain, Pelaku Ternyata Pernah Disodomi saat Kecil
Seorang pria 23 tahun melakukan pencabulan terhadap bocah 8 tahun. Ternyata ada dua korban lain yang dicabuli oleh pelaku.
Editor: Miftah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria 23 tahun melakukan pencabulan terhadap bocah 8 tahun.
Ternyata ada dua korban lain yang dicabuli oleh pelaku.
Pelaku juga mengaku, saat masih kecil ia pernah disodomi.
RA (23) pelaku pencabulan bocah perempuan yang ditangkap pada Selasa (2/2/2021) dini hari, ternyata pernah menjadi korban sodomi saat masih berusia 9 tahun.
Fakta baru tersebut diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (9/2/2021).
"Dari pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa saat usianya 9 tahun, dirinya pernah menjadi korban sodomi. Tapi, tersangka RA mengaku tidak tahu siapa pelakunya saat itu," kata AKP Ryan.
Kini, tersangka RA, harus berhadapan dengan hukum, setelah pria asal Bireuen tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah, sebut saja Kembang (8 tahun) bukan nama sebenarnya, pada Minggu (31/1/2021) malam.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung 7 Kali hingga Hamil, Terbongkar saat Korban Curhat ke Kakak
Baca juga: Seorang Guru Rudapaksa Siswinya Selama 3 Tahun, Pelaku Beri Obat Anti Hamil dan Ajak Check In Hotel
Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan yang Masih 13 Tahun Sebanyak 5 Kali, Beraksi di Rumah hingga Kebun
Pelaku RA, ungkap AKP Ryan juga mengaku pernah melakukan pencabulan terhadap dua anak SD, masing-masing pada tahun 2004 dan 2020 silam. Namun, pada waktu itu korban tidak membuat laporan.
"Berarti ini yang ketiga kalinya dilakukan oleh tersangka, dimana seluruh korbannya anak-anak. Menyikapi kondisi ini, kami mengingatkan seluruh keluarga dan orang tua untuk selalu mengontrol dan mengawasi anak-anaknya. Kalau bisa, sebentar saja anak hilang dari pandangan mata, langsung dicari dimana keberadaannya," terang mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang ini.
AKP Ryan kembali menyebutkan Tersangka RA ditangkap langsung oleh orang tua korban dibantu oleh warga desanya , pada Selasa (2/2/2021) dini hari.
Peristiwa pilu yang menimpa Kembang , bocah malang tersebut terjadi pada Minggu (31/1/2021), sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada malam itu, lanjut AKP Ryan, korban sedang bermain sepeda dan melintas di depan rumah singgah yang kebetulan saat itu tersangka RA sedang duduk di depan rumah itu.
Pelaku yang sedang bersantai pada itu awalnya menanyakan kepada Kembang, dimana warung. Lantas gadis kecil ini pun menjawab jauh.
Tiba-tiba, tersangka RA pun memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban sembari mengajak korban menemani pelaku untuk mengambil handphone milik pelaku yang tertinggal di kamar.
Gadis kecil yang polos itu pun memarkirkan sepedanya, lalu sempat mengikuti tersangka RA. Lalu, korban pun berhenti begitu tiba di pintu.
Namun, pelaku yang dikuasai oleh nafsu syaitan, mengatakan kepada korban untuk menemaninya mengambil handphoen, seraya tersangka RA berjanji tidak akan melakukan apa-apa terhadap korban.
Ternyata, apa yang dijanjikan tersangka tersebut hanya bualan semata.
Begitu tiba di dalamkamar, pelaku RA mulai menunjukkan gelagat yang tidak baik dengan merebahkan badannya di atas kasur.
Lalu, korban pun langsung dihimpit dan tangan gadis malang itu pun langsung dipegang oleh tersangka .
"Tersangka yang sudah dikuasai nafsu langsung menggerayangi korban dengan memasukkan jarinya ke alat vital korban," sebut AKP Ryan.
Korban yang kesakitan pun mencoba berteriak. Namun, tersangka RA yang terus menekan tubuh gadis kecil itu, sehingga korban pun tidak mampu melawan.
Karena tak tahan dengan tindakan pelaku, korban pun menangis sejadi-jadinya, sehingga pelaku langsung mengizinkan korban keluar dari rumah tersebut.
Keesokan harinya, lanjut AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK, menyebutkan keesokan harinya korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
Orang tua Kembang yang mendengar penuturan polos dari gadis kecilnya itu tak mampu menahan amarah atas perlakuan asusila yang dilakukan tersangka RA.
"Karena tidak tahan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap anaknya, orang tua korban pun menceritakan kasus yang menimpa anaknya itu ke warga lain di desanya. Lalu, bersama-sama dengan warga ayah korban pun menuju ke lokasi tempat tinggal RA dan menangkap pelaku," tambah Ipda Puti.
Tersangka RA yang diamankan pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari selanjutnya diserahkan ke Polsek Kuta Alam dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh, untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga ikut menyita barang bukti celana ponggol pink.
Untuk saat ini tersangka RA meringkuk di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku RA dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan penjara selama 90 bulan, pungkas Ipda Puti.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Cabuli Gadis Kecil, Ternyata Tersangka RA Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi