Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak Guru Rudapaksa Siswinya Sampai 10 Kali, Ancam Sebar Video, Awalnya Janjikan Es Krim & Makan

Pak guru merudapaksa siswinya hingga 10 kali. Pelaku mengancam akan menyebarkan video korban jika korban menolak.

Editor: Miftah
zoom-in Pak Guru Rudapaksa Siswinya Sampai 10 Kali, Ancam Sebar Video, Awalnya Janjikan Es Krim & Makan
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Pak guru merudapaksa siswinya hingga 10 kali. Pelaku mengancam akan menyebarkan video korban jika korban menolak. 

TRIBUNNEWS.COM- Pak guru merudapaksa siswinya hingga 10 kali.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video korban jika korban menolak.

Korban melancarkan aksinya pertama kali dengan iming-iming es krim dan makan.

Nasib malang dialami DIF (17), pelajar putri di salah satu sekolah setingkat SMA di Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Ia menjadi korban nafsu bejat F (26), salah seorang oknum guru yang ada di sekolahnya.

F yang masih lajang diduga jatuh hati terhadap DIF yang merupakan anak didiknya.

Namun, hal itu tidak mendapat respons sebaliknya.

Berita Rekomendasi

Sehingga, F berinisiatif mengajak korban ke rumah miliknya, dengan korban dijanjikan bakal dibelikan es krim sekaligus diajak makan.

Trik tersebut sukses membuat korban datang bertamu ke rumah F.

Pada saat berada di rumah pelaku itulah, korban pertama kali disetubuhi oleh F.

Kejadian ini sekitar Maret 2019, di mana korban juga tidak menyadari jika persetubuhan tersebut direkam secara tersembunyi oleh pelaku.

Baca juga: Penjual Gorengan Bunuh Siswi SMP karena Ditolak saat Ajak Berhubungan, Rudapaksa Korban saat Lemas

Baca juga: Seorang Petani Cabuli 5 Bocah, Berkedok jadi Guru Ngaji Lalu Modus Lakukan Praktik Rukiah

Baca juga: Ayah Nekat Cabuli Anak Kandungnya Tengah Malam, Terbongkar dari Suara Jerita, Aksinya Kepergok Istri

"Tidak hanya memperdaya korban, perbuatan pertama tersangka ini juga direkam melalui handphone. Korban tidak tahu kalau direkam," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021).

Rekaman video tersebut, kemudian dijadikan bahan oleh pelaku dalam mengancam korban.

F mengancam DIF bakal menyebarkan video persetubuhan mereka tersebut, jika DIF menolak melayani hubungan badan pada kesempatan berikutnya.

"Tersangka F kemudian menggauli korban hingga sepuluh kali, dengan ancaman rekaman video tersebut bakal disebar," ucap dia.

Dari keterangan yang didapat pihak kepolisian, semua tindakan persetubuhan dilakukan di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban.

Di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah dan akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku sampai berulang kali.

Hingga suatu saat, korban coba memberanikan diri dalam menolak keinginan pelaku.

Kondisi ini membuat F marah dan sakit hati, kemudian menyebar foto tangkapan layar korban saat tanpa busana, di media sosial.

Guna menghilangkan jejak, pelaku mengirim foto-foto itu menggunakan akun palsu.

"Screenshot itu dikirim melalui jejaring Facebook dengan akun palsu, yang bukan atas nama pelaku. Screenshot dari dada hingga wajah korban itu cukup dikenali oleh para penerima (teman, guru hingga keluarga korban)," kata Miko.

Tidak hanya itu, pelaku juga memberikan komentar kalau anak yang ada dalam foto tangkapan layar itu tergolong sebagai anak nakal.

Foto itu kemudian secara cepat menyebar di dunia maya hingga diketahui orangtua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengerucut pada sosok F.

Ini juga didukung pengakuan dari DIF, jika dirinya memang sudah disetubuhi oleh F, sejak Maret 2019 hingga Oktober 2020.

Kepada petugas kepolisian, pelaku F mengakui menyebar foto tangkapan layar DIF di dunia maya lantaran kesal ajakan untuk berhubungan badan mulai mendapat penolakan dari korban.

Terlebih, DIF kemudian diketahui menjalin asmara dengan remaja pria yang lain.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian pasal berlapis. Pasal 81 Ayat 1 dan 2, Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Guru Setubuhi Siswi Sampai 10 Kali, Ancam Sebar Video Korban"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas