Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Pemuda Pengangguran Bunuh dan Rudapaksa Wanita Pedagang Sayur Usai Pesta Miras di Serang

Marsah (43) seorang pedagang sayur di Kabupaten Serang, Banten menjadi korban pembunuhan sekaligus tindak asusila pria pengangguran berinisal AR (24).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Detik-detik Pemuda Pengangguran Bunuh dan Rudapaksa Wanita Pedagang Sayur Usai Pesta Miras di Serang
(KOMPAS.com/RASYID RIDHO)
Ar (24) pemuda pengangguran pelaku pembunuhan dan tindak asusila terhadap penjual sayur di Serang, Banten. (KOMPAS.com/RASYID RIDHO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marsah (43) seorang pedagang sayur di Kabupaten Serang, Banten menjadi korban pembunuhan sekaligus tindak asusila pria pengangguran berinisal AR (24).

Wanita yang dikenal pekerja keras tersebut sehari-hari memang berjualan sayur keliling untuk menopang kehidupan keluarga.

Ibu empat anak tersebut sudah lama menekuni profesi tersebut mengingat suaminya hanya bekerja sebagai buruh tani.

Pada hari kejadian, seperti biasa berangkat dari rumahnya selepas salat subuh, Selasa (9/2/2021) berbelanja sayur ke Pasar Cikande dengan menggunakan sepeda motor maticnya.

Baca juga: Mengenal Sumur Dewa dan Beduk Simbol Tolerasi Beragama di Vihara Avalokitesvara Serang Banten

Ibunda Marsah, Sartamah mengatakan korban setiap harinya bekerja sebagai penjual sayur keliling.

Menurutnya, korban biasanya mulai pukul 04.30 WIB pergi ke pasar dan akan dilanjut untuk menjajakan jualannya.

Baca juga: Menilik Rumah Tua Milik Keturunan Tionghoa di Serang Banten, Surat Tanahnya Masih Berbahasa Belanda

Setelah selesai berjualan pada pukul 12.00 WIB ia segera pulang ke rumah untuk menyiapkan makan siang bagi keluarganya.

Berita Rekomendasi

"Naik motor sendiri aja dari rumah ke Pasar Cikande, baru abis itu keliling ke kampung-kampung mulai dari Kampung Baru," ujarnya saat ditemui, TribunBanten.com, Jumat (12/2/2021).

Pesta miras

Di tempat lain pelaku AR bersama enam temannya melakukan pesta minuman keras di sebuah saung dekat lokasi kejadian.

Pesta miras pelaku bersama teman-temannya berlangsung daria hari Senin 8 Februari 2021 pada pukul 15.00 WIB hingga Selasa 9 Februari 2021 dini hari.

Mereka pesta miras di sebuah gubuk di Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Serang.

Baca juga: Wanita Pedagang Sayur di Serang Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Ditangkap Saat Tiduran di Gubuk

"Dia minum-minum di gubuk sampai mabuk, setelah mereka minum teman-temannya pulang," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).

Setelah minuman habis, kemudian pelaku bersama rekannya rekannya berinisial S pada pukul 04.00 WIB berencana membeli minuman keras lagi.

Ternyata, warung yang menjual miras tutup.

Sehingga pelaku bersama rekannya pulang ke rumah masing-masing.

Namun, saat perjalanan pulang, pelaku memutuskan turun dari motor yang dikendarai rekannya karena jalan rusak.

"Temannya itu melanjutkan perjalanan, sedangkan pelaku turun dan lanjut jalan kaki," ujar Mariyono.

Korban disegap pelaku

Saat berjalan kaki, AR melihat dari kejauhan ada korban yang mengendarai motor Honda Genio nomor polisi A 5424 EN hendak ke pasar untuk belanja sayuran.

Pelaku pun bersembunyi di semak-semak, lalu menyergap korbannya.

"Karena di lokasi jalannya rusak, korban mengendarai motornya pelan-pelan lalu dihadang pelaku," kata Mariyono.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Pedagang Sayur di Serang, Awalnya Mabuk Hingga Rudapaksa Jasad korban

Korban pun jatuh dari motornya, pelaku menyeret ke pinggir jalan lalu mendekap dan mencekik lehernya.

Korban pun sempat berteriak minta tolong dan meminta belas kasihan pelaku untuk melepaskannya karena masih memiliki anak untuk dinafkahi.

Namun permintaan itu tidak digubris oleh pelaku hingga korban pun tewas.

"Pelaku ini mencekik korban sebanyak lima kali dengan cara cekik dan kemudian lepas dan begitu seterusnya sampai korban dipastikan meninggal," katanya.

Aksi asusila

Setelah memastikan korbannya meninggal, pelaku lantas meninggalkan jasad korban di semak-semak untuk sesaat.

Namun, justru pelaku miliki niat lain.

Ia justru melakukan tindak asusila terhadap korban yang sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Kemudian, tersangka kembali lagi untuk memperkosa korban yang telah meninggal dunia di sawah tersebut," ujar AKBP Mariyono dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Serang Kabupaten, Jumat (12/2/2021).

Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariyono dan anggotanya merilis tersangka AR (21) dan barang bukti kasus pembunuhan wanita pedagang sayur, Marsah, di Mapolres Kabupaten Serang, Jumat (12/2/2021). Marsah (43) ditemukan tewas dengan luka lebam pada leher dan punggung di selokan di Desa Parigi, Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (9/2/2021) pagi.
Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariyono dan anggotanya merilis tersangka AR (21) dan barang bukti kasus pembunuhan wanita pedagang sayur, Marsah, di Mapolres Kabupaten Serang, Jumat (12/2/2021). Marsah (43) ditemukan tewas dengan luka lebam pada leher dan punggung di selokan di Desa Parigi, Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (9/2/2021) pagi. (Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)

Setelah itu, pelaku kembali menarik tubuh korban dengan niatan membuang pelaku ke aliran sungai kecil di dekat lokasi untuk menghilangkan jejak.

Setelah itu pelaku pun langsung melarikan diri.

Kemudian, sekira pukul 05.30 WIB jasad korban ditemukan yang tengah melintas ke arah Pasar Cikande.

Temuan tersebut pun langsung dilaporkan kepada pihak Polsek Cikande.

Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari lokasi kejadian polisi menemukan sandal pelaku yang tertinggal dilokasi.

Bermodal petunjuk tersebut, akhirnya polisi membekuk pelaku di tempat persembunyiannya.

Tembak kaki pelaku

AR ditangkap tim Resmob Polres Serang Kabupaten di sebuah gubuk di Kawasan Langgeng Sahabat, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kamis (11/2/2021) pukul 11.50 WIB.

Lokasi penangkapan pelaku tidak jauh dari lokasi temuan mayat Marsah.

"Alhamdulilah dalam kurun waktu 3 x 24 jam, tepatnya pada Kamis kemarin pukul 11.50 WIB, kami berhasil meringkus pelaku pada saat tidur di rumahnya yang tak jauh dari sana," ujar Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariyono.

Baca juga: Kumpulan Resep Telur Dadar: dari Telur Gulung Nori hingga Telur Panggang Sayur

Polisi terpaksa menembak kaki AR karena berusaha kabur saat hendak dilakukan penangkapan dan diberi tembakan tembakan peringatan.

AR berusaha kabur setelah mendengar gerakan kedatangan polisi.

"Pelaku sempat kabur ke daerah lain dan kembali lagi ke rumahnya. Pada saat kembali tersebut, kami pun melakukan pengejaran," ujar Mariyono.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribunbanten.com/ kompas.com/ Marteen Ronaldo Pakpahan/ Rasyid Ridho)

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas