Fakta Kasus Dukun Pengembali Keperawanan, Jadikan Hubungan Intim Ritual Pengobatan, Pelaku Buron
Berikut fakta-fakta kasus dukun pengembali keperawanan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta kasus dukun pengembali keperawanan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus ini bermula saat seorang perempuan berinisial MP (20) mendatangi D yang dikenal sebagai dukun.
MP meminta D untuk mengobati dirinya, sehingga keperawanannya kembali seperti semula.
Baca juga: Cerita Gadis Selamat dari Aksi Rudapaksa, Tawari Pelaku dengan Uang Rp 1 Juta, Berikut Kronologinya
Namun bukanya diobati, MP malah menjadi korban pelecehan dari dukun tersebut.
Atas kejadian tersebut, MP akhirnya melaporkan D ke Polrestabes Palembang, pada Rabu (10/2/2021).
MP nekat berobat ke D setelah disarankan oleh pacar korban sendiri.
Atas saran itu, ia mendatangi kediaman terlapor yang berada di Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 23 Mei 2020 lalu.
Syarat hubungan badan
Saat pertemuan pertama, MP diminta D untuk mengikuti beberapa ritual sebagai syarat pengobatan.
Karena ingin kembali perawan, MP akhirnya mengikuti seluruh persyaratan tersebut termasuk melakukan hubungan badan dengan terlapor.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Gadis Cilik di Nias Selatan, Anak Pelaku yang Berusia 8 Tahun Jadi Saksi Kunci
Namun, setelah sembilan bulan berjalan rupanya MP tak kunjung kembali perawan.
Ia pun merasa ditipu hingga akhirnya membuat laporan ke polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Baru sadar ditipu setelah diancam
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, MP ternyata sudah sering diminta oleh terlapor untuk melayaninya dengan modus sebagai pengobatan.
Terakhir, korban baru sadar jika telah ditipu usai mendapat ancaman.
"Karena merasa diancam dan ditipu korban akhirnya membuat laporan. Korban ketika berobat selalu diantar pacarnya, namun pacar korban tidak tahu jika MP ini ditiduri pelaku,"katanya, Jumat (12/10/2021).
Pelaku masih buron
Edi mengungkapkan, D saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Mereka pun akan meminta keterangan saksi dan korban termasuk hasil visum.
Baca juga: Seorang Sumai Dipolisikan Istrinya Gara-gara Rudapaksa Putri Kandung yang Masih 12 Tahun
"Setiap berobat pelaku ini selalu minta dilayani, modusnya sebagai ritual pengobatan. Pelaku sekarang masih dalam pengejaran,"ujarnya.
Menurut Edi, jika nantinya telah terbukti, D bisa dikenakan Pasal 289 KUHP tentang asusila.
"Jika dari hasil pemeriksaan terbukti, terlapor bisa dikenakan hukuman penjara 9 tahun,"ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berobat Kembalikan Keperawanan, Wanita Ini Malah Jadi Budak Seks Selama 9 Bulan"
(Kompas.com/Aji YK Putra)