Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Dukun Pengembali Keperawanan, Jadikan Hubungan Intim Ritual Pengobatan, Pelaku Buron

Berikut fakta-fakta kasus dukun pengembali keperawanan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Kasus Dukun Pengembali Keperawanan, Jadikan Hubungan Intim Ritual Pengobatan, Pelaku Buron
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi rudapaksa - Fakta Kasus Dukun Pengembali Keperawanan, Jadikan Hubungan Intim Ritual Pengobatan, Pelaku Buron 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta kasus dukun pengembali keperawanan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus ini bermula saat seorang perempuan berinisial MP (20) mendatangi D yang dikenal sebagai dukun.

MP meminta D untuk mengobati dirinya, sehingga keperawanannya kembali seperti semula.

Baca juga: Cerita Gadis Selamat dari Aksi Rudapaksa, Tawari Pelaku dengan Uang Rp 1 Juta, Berikut Kronologinya

Namun bukanya diobati, MP malah menjadi korban pelecehan dari dukun tersebut.

Atas kejadian tersebut, MP akhirnya melaporkan D ke Polrestabes Palembang, pada Rabu (10/2/2021).

MP nekat berobat ke D setelah disarankan oleh pacar korban sendiri.

Atas saran itu, ia mendatangi kediaman terlapor yang berada di Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 23 Mei 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

Syarat hubungan badan

Saat pertemuan pertama, MP diminta D untuk mengikuti beberapa ritual sebagai syarat pengobatan.

Karena ingin kembali perawan, MP akhirnya mengikuti seluruh persyaratan tersebut termasuk melakukan hubungan badan dengan terlapor.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Gadis Cilik di Nias Selatan, Anak Pelaku yang Berusia 8 Tahun Jadi Saksi Kunci

Namun, setelah sembilan bulan berjalan rupanya MP tak kunjung kembali perawan.

Ia pun merasa ditipu hingga akhirnya membuat laporan ke polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat membenarkan telah menerima laporan tersebut.

Baru sadar ditipu setelah diancam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas