Fakta Kasus Dukun Pengembali Keperawanan, Jadikan Hubungan Intim Ritual Pengobatan, Pelaku Buron
Berikut fakta-fakta kasus dukun pengembali keperawanan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Editor: Endra Kurniawan
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, MP ternyata sudah sering diminta oleh terlapor untuk melayaninya dengan modus sebagai pengobatan.
Terakhir, korban baru sadar jika telah ditipu usai mendapat ancaman.
"Karena merasa diancam dan ditipu korban akhirnya membuat laporan. Korban ketika berobat selalu diantar pacarnya, namun pacar korban tidak tahu jika MP ini ditiduri pelaku,"katanya, Jumat (12/10/2021).
Pelaku masih buron
Edi mengungkapkan, D saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Mereka pun akan meminta keterangan saksi dan korban termasuk hasil visum.
Baca juga: Seorang Sumai Dipolisikan Istrinya Gara-gara Rudapaksa Putri Kandung yang Masih 12 Tahun
"Setiap berobat pelaku ini selalu minta dilayani, modusnya sebagai ritual pengobatan. Pelaku sekarang masih dalam pengejaran,"ujarnya.
Menurut Edi, jika nantinya telah terbukti, D bisa dikenakan Pasal 289 KUHP tentang asusila.
"Jika dari hasil pemeriksaan terbukti, terlapor bisa dikenakan hukuman penjara 9 tahun,"ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berobat Kembalikan Keperawanan, Wanita Ini Malah Jadi Budak Seks Selama 9 Bulan"
(Kompas.com/Aji YK Putra)