Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Beristri Nodai Anak 15 Tahun Berkali-kali, Korban Juga Dijual ke Teman-teman Tersangka

Seorang anak perempuan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kekerasan seksual anak di bawah umur.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Beristri Nodai Anak 15 Tahun Berkali-kali, Korban Juga Dijual ke Teman-teman Tersangka
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur - Pria Beristri Nodai Anak 15 Tahun Berkali-kali, Korban Juga Dijual ke Teman-teman Tersangka 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak perempuan berumur 15 tahun di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kekerasan seksual.

Kasus yang terjadi pada tahun 2018 lalu itu melibatkan korban dan tersangka bernama Pandu (nama samaran).

Koordinator Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan, Umi Supraptiningsih menceritakan ulang kasus tersebut.

Ia menjelaskan, aksi persetubuhan dilakukan Pandu kepada korban berkali-kali di jembatan pinggir sungai wilayah Kecamatan Pademawu waktu malam hari.

Setelah puas menyetubuhi berkali-kali, pria berusia 25 tahun itu menjual korban ke teman-temannya dengan sistem open booking.

Mirisnya, pelaku selama ini sudah beristri dan memiliki anak.

Baca juga: Seorang Istri Polisikan Suaminya yang Merudapaksa Putri Mereka Berusia 12 Tahun

Meski memiliki anak dan istri, Pandu masih tega berselingkuh di belakang istrinya.

Berita Rekomendasi

Hubungan asmara antara Bunga dan Pandu terkuak oleh istrinya setelah Pandu menghamili anak di bawah umur yang berstatus sebagai pacarnya.

Anak hasil dari hubungan gelap itu Pandu lakukan bersama pacarnya di jembatan pinggir sungai wilayah Kecamatan Pademawu waktu malam hari.

Bahkan, persetubuhan itu tidak hanya dilakukan sekali saja oleh keduanya, melainkan berkali-kali.

Hingga akhirnya, Bunga hamil di luar nikah.

"Mereka berdua ini statusnya pacaran. Saat si perempuan cerita ke pacarnya kalau dia hamil, lalu pacarnya menjual si perempuan itu ke laki-laki lain," kata Umi Supraptiningsih kepada TribunMadura.com, Rabu (20/2/2021).

Umi mengaku heran, sebab Bunga begitu polos dan tak tahu kalau dirinya akan dijual oleh pacarnya sebagai jalang.

Modusnya, pelaku menawarkan kepada rekan sejawatnya bahwa ada perempuan yang bisa disetubuhi dengan bayaran Rp 300 ribu sekali main.

Rekan sejawat pelaku pun tertarik, dan ada sekitar 4 orang yang sudah pernah mencoba jasa esek-esek anak perempuan di bawah umur ini.

Dalam sekali main, Bunga diberikan upah oleh pacarnya sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan sisanya, masuk kantong pribadi pelaku.

Baca juga: Perempuan Ini Tiba-tiba Dicekik dan Nyaris Dirudapaksa, Awalnya Pelaku Tanya Kamu Kenal Polisi?

Kata Umi, perdagangan anak di bawah umur yang pernah terjadi di Pamekasan ini, merupakan perbuatan yang sangat keji.

Bahkan, berdasarkan pengakuan Pandu, ia tak hanya menjual pacarnya sekali saja ke laki-laki lain, melainkan sudah berkali-kali.

"Saat melakukan hubungan layaknya suami istri itu, yang perempuan mau. Yang dijual sama pacarnya sudah berkali-kali. Kisaran puluhan kali yang dijual. Rentang harga yang dipatok sekali berhubungan kisaran Rp 250-300 ribu," ungkap Umi.

Menurut Umi, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, selain bisa diproses karena melakukan kekerasan seksual anak, juga bisa diproses mengenai tindak pidana perdagangan orang.

Saat itu, ia mengaku sudah memberikan permohonan ke penyidik yang menangani perkara tersebut agar pelaku diproses ke dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual anak dan tindak pidana perdagangan orang.

"Pelakunya ada empat orang. Namun yang tertangkap tiga orang. Satu orang masih DPO sampai sekarang," bebernya.

"Tapi beberapa hari lalu, saya dapat kabar bahwa satu pelaku yang DPO itu sudah tertangkap. Tapi saya masih belum tanya lagi infonya ke Polres Pamekasan seperti apa," sambungnya.

Baca juga: Perempuan Ini Tiba-tiba Dicekik dan Nyaris Dirudapaksa, Tawarkan Uang Rp 1 Juta, Pelaku juga Curi HP

Kata Umi, masing-masing dari tiga pelaku kekerasan seksual anak ini dikenai masa hukuman yang berbeda-beda.

Ada yang dijerat hukuman 10 tahun penjara, dan ada yang dijerat hukuman 7 tahun penjara.

Ketiga pelaku itu, sejak 2018 lalu sudah mendekam di balik jeruji tahanan Lapas Pamekasan.

Hingga tahun 2021 ini, ketiga pelaku tersebut masih menjalani masa hukuman.

"Saya tanya ke korban. Kamu kenapa kok mau melakukan hal seperti itu. Dia jawabnya, saya tidak tahu Bu kalau melakukan seperti itu hasilnya akan hamil," ceritanya.

"Berarti kan ada ketidaktahuan tentang pendidikan seks. Jadi pendidikan seks itu perlu diajarkan sejak dini oleh orang tua di rumah, supaya anak juga tahu akibatnya bila melakukan hubungan di luar nikah," sarannya.

Menurut Umi, Bunga adalah anak perempuan yang hanya lulusan SD.

Sejak balita, ia ditinggal ibunya karena meninggal dunia.

Sedangkan Ayahnya, tidak pernah menengok Bunga sama sekali sejak menikah lagi.

Saat ini, Bunga tinggal bersama neneknya dan masih belum berkeluarga.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Lulusan SD Disetubuhi Pria Beristri Berkali-Kali, Dijual ke Pelanggan hingga Hamil di Luar Nikah

(Tribunmadura.com/Kuswanto Ferdian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas