Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Punya Usaha Singapore Waterpark, Kades Karangsari Tulungagung Jadi Tersangka Kerumunan

Kepala Desa (Kades) Karangsari sekaligus pemilik Singapore Waterpark Tulungagung, Hariyanto (51) ditetapkan sebagai tersangka kerumunan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Punya Usaha Singapore Waterpark, Kades Karangsari Tulungagung Jadi Tersangka Kerumunan
surya.co.id/david yohanes
Papan ucapan selamat ulang tahun untuk anak Kades Karangsari, Tulungagung yang dijadikan satu di antara barang bukti oleh penyidik untuk menetapkan sebagai tersangka kerumunan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Karangsari sekaligus pemilik Singapore Waterpark Tulungagung, Hariyanto (51) ditetapkan sebagai tersangka kerumunan.

Meski sudah menjadi tersangka, namun ia belum diputuskan apakah akan dicopot jabatannya atau tidak.

Diketahui, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Hariyanto menggelar acara ulang tahun anak perempuannya yang ke-23 tahun dan menimbulkan kerumunan.

Nasib jabatan Pak Kades Hariyanto akan menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, apakah akan dicopot atau tidak.

Namun, jika hukuman yang nantinya diterima hanya kurungan penjara 1 tahun, maka selepas dari tahanan, Kades Hariyanto bisa menjabat lagi sebagai kepala desa.

Pak kades Hariyanto dijerat Undang-undang Karantina Kesehatan karena menggelar pesta di tengah pandemi corona.

Baca juga: Kepala Desa Pemilik Singapore Waterpark Tulungagung jadi Tersangka Kerumunan, Gelar Pesta Ultah

Baca juga: 20 Kapal Tersangka Asabri Yang Disita Tersebar di Samarinda dan Batam

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Eko Asistono mengatakan, kasus itu masuk ranah pribadi.

Berita Rekomendasi

"Itu kasusnya dengan Satgas (Percepatan Penanganan Covid-19).

Kami tidak akan ikut campur," terang Eko, Rabu (10/2/2021).

DPMD juga tidak akan memberikan pendampingan kepada Hariyanto.

Namun Eko memastikan, Hariyanto tidak akan dipecat.

Sebab ancaman hukuman yang menjeratnya hanya satu tahun.

"Kalau pun nanti dihukum, dia masih bisa kembali menjabat," sambung Eko.

Jika putusan pengadilan nanti adalah penahanan, maka jabatan kepala desa akan diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas