Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Pedagang Sayur di Serang Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Ditangkap Saat Tiduran di Gubuk

Kasus pembunuhan terjadi di Desa Parigi, Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wanita Pedagang Sayur di Serang Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Ditangkap Saat Tiduran di Gubuk
Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariyono dan anggotanya merilis tersangka AR (21) dan barang bukti kasus pembunuhan wanita pedagang sayur, Marsah, di Mapolres Kabupaten Serang, Jumat (12/2/2021). Marsah (43) ditemukan tewas dengan luka lebam pada leher dan punggung di selokan di Desa Parigi, Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (9/2/2021) pagi. 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kasus pembunuhan terjadi di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Sebelumnya jasad wanita ditemukan di selokan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (9/2/2021).

Belakangan jasad wanita tersebut diketahui bernama Marsah (43) seorang pedagang sayur.

Polisi pun bergerak cepat dan menangkap pelakunya.

Korban dibunuh seorang pria berinisial AR (26).

Baca juga: Ini Penjelasan Kemendagri Soal Surat Penugasan PLH di Banten

AR ditangkap tim Resmob Polres Serang Kabupaten di sebuah gubuk di Kawasan Langgeng Sahabat, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kamis (11/2/2021) pukul 11.50 WIB.

Berita Rekomendasi

Lokasi penangkapan pelaku tidak jauh dari lokasi temuan mayat Marsah.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara dilokasi pembunuhan.

Polisi mengaku mendapatkan gambar identitas pelaku dari hasil informasi masyarakat.

Baca juga: Banten Siap Laksanakan SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah

"Alhamdulilah dalam kurun waktu 3 x 24 jam, tepatnya pada Kamis kemarin pukul 11.50 WIB, kami berhasil meringkus pelaku pada saat tidur di rumahnya yang tak jauh dari sana," ujar Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariyono dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Serang Kabupaten, Jumat (12/2/2021).

AR dengan luka tembak di dua kakinya hanya terdiam duduk di kursi roda saat polisi merilis kasusnya.

Penangkapan AR berdasarkan petunjuk dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan informasi dari seorang saksi yang melihat ciri-ciri pelaku.

Polisi terpaksa menembak kaki AR karena berusaha kabur saat hendak dilakukan penangkapan dan diberi tembakan tembakan peringatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas