Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Praja IPDN Berurusan dengan Polisi, Diduga Bawa Surat Rapid Antigen Palsu di Bandara Palu

18 paraja IPDN harus berurusan dengan aparat kepolisian usai kedapatan membawa surat hasil rapid antigen yang diduga palsu.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 18 Praja IPDN Berurusan dengan Polisi, Diduga Bawa Surat Rapid Antigen Palsu di Bandara Palu
TribunTravel.com
Bandara Mutiara Sis Al- Jufrie, Palu, Sulawesi Tengah 

TRIBUNNEWS.COMM PALU - Sebanyak 18 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) harus berurusan dengan aparat kepolisian usai kedapatan membawa surat hasil rapid antigen yang diduga palsu.

Bagaimana kronologisnya?

Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu, dr Lisda mengatakan, kasus tersebut terungkap saat mereka akan terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air melalui Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: KPK Panggil Senior VP PT Waskita Karya Terkait Korupsi Kampus IPDN Gowa

Baca juga: Tanpa Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen, Warga dari Luar Jabar Dilarang Masuk Pangandaran

Saat petugas melakukan pemeriksaan surat hasil rapid antigen yang mereka bawa, ditemukan adanya kejanggalan.

Menindaklanjuti hal itu, petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap klinik yang mengeluarkan surat tersebut.

Kecurigaan petugas ternyata benar.

Klinik tersebut mengaku tidak pernah mengeluarkan hasil pemeriksaan rapid test antigen kepada mereka.

Berita Rekomendasi

"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata dr Lisda, Kamis (11/2/2021).

Karena kedapatan membawa surat rapid diduga palsu tersebut, mereka kemudian digiring ke polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie, Ubaedillah saat dikonfirmasi membenarkan jika 18 orang yang diduga membawa surat rapid antigen palsu tersebut merupakan taruna IPDN.

"Informasi yang saya terima mereka taruna (Praja) IPDN," jelasnya.

Karena kasus itu, rencana penerbangan mereka ke Jakarta akhirnya juga terpaksa dibatalkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Praja IPDN yang Bawa Surat Rapid Antigen Palsu Diserahkan ke Polisi",.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas