Tersangka Pembunuh Dalang Anom Subekti Ingin Bunuh Diri, Transfer Uang Rp8 Juta Lalu Minum Pestisida
Diduga takut ditangkap usai melakukan pembunuhan sadis, tersangka pembunuh Dalang Anom Subekti (63) mencoba bunuh diri dengan minum pestisida.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, REMBANG - Diduga takut ditangkap usai melakukan pembunuhan sadis, tersangka pembunuh Dalang Anom Subekti (63) dan 3 orang keluarganya sempat mencoba bunuh diri.
Hal itu diutarakan pihak kepolisian dalam jumpa pers ungkap kasus pembunuhan dan perampokan di Kabipaten Rembang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers mengungkapkan, tersangka saat ini belum bisa diajak komunikasi.
Baca juga: Polisi Dapatkan Petunjuk Baru Kasus Pembunuhan Keji Ki Dalang Anom Subekti, Motifnya Tetap Misterius
Baca juga: Anak Dalang Ki Anom Subekti Menangis saat Tahu Pembunuh Keluarganya Orang Dekat: Saya Tak Mengira
"Yang bersangkutan sedang dirawat di ICU RSUD," jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Ia menyebut, diduga karena ketakutan akan ditangkap, pelaku melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum pestisida.
Tersangka pembunuh dalang Anom Subekti di Rembang, Sumani sudah bisa diajak berkomunikask soal kasusnya.
Diberitakan sebelumnya, Sumani belum bisa dimintai keterangan oleh pihak polisi karena sedang dirawat di rumah sakit.
Ia menenggak pestisida sebagai upaya mencoba bunuh diri.
Kuasa hukum Sumani, Darmawan Budiharto mengatakan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan Sumani (43), tersangka pembunuhan keluarga dalang Anom Subekti.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Ki Anom Subekti Sekeluarga Kritis, Motifnya Masih Abu-abu
Baca juga: Terungkap Sosok Pelaku Pembunuhan Ki Anom Subekti, Ternyata Berusaha Bunuh Diri Minum Pestisida
Darmawan merupakan kuasa hukum yang ditunjuk penyidik Polres Rembang untuk mendampingi Sumani menjalani proses hukum.
Siang ini, Jumat (12/2/2021), Darmawan menjenguk Sumani di ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang untuk ketiga kalinya.
“Komunikasi awal saya baru sebatas memberi konsultasi terkait penetapan tersangka."
"Kemudian informasi bahwa sebetulnya dia harus ditahan tapi dibantarkan (ditunda)."
"Mohon maaf , terkait materi perkara saya belum berani menyampaikan,” kata Darmawan saat dihubungi Tribunjateng.com via telepon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.