Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 2 Perempuan dan 1 Laki-laki dalam Kamar Kos di Hari Valentine, Ngaku Cuma Tidur Bersama

Satpol PP Tulungagung berhasil menjaring sejumlah pasangan dalam gelaran razia yang bertepatan di hari valentine.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ada 2 Perempuan dan 1 Laki-laki dalam Kamar Kos di Hari Valentine, Ngaku Cuma Tidur Bersama
david yohanes/suryamalang.com
Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di Madiun saat Valentine 2021, Minggu (14/2/2021) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Satpol PP Tulungagung berhasil menjaring sejumlah pasangan dalam gelaran razia yang bertepatan di hari valentine.

Setidaknya ada sembilan pasangan yang digiring ke kantor Satpol PP Tulungagung.

Terlihat 10 orang perempuan turun dari truk, kemudian masuk ke dalam kantor.

Tidak lama berselang ada orang laki-laki menyusul dengan sepeda motor dan mobil.

Baca juga: PSK Hamil Tua di Tasikmalaya Terjaring Razia, Paksakan Menjual Diri Karena Masalah Ekonomi

Mereka adalah pasangan bukan suami istri, yang ditemukan Satpol PP saat razia kos, Minggu (14/2/2021) pagi.

"Totalnya ada sembilan pasang. Tapi yang satu pasang ada dua perempuan dengan satu laki-laki," terang Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.

Pasangan dua perempuan dan satu laki-laki ini ditemukan di sebuah rumah kos, di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.

BERITA REKOMENDASI

Mereka beralasan baru saja dari Yogyakarta, dan tidur bersama di rumah kos khusus perempuan itu.

Mereka yang terazia bukan hanya dari Tulungagung, tetapi juga dari Blitar, Kediri bahkan Blora Jawa Tengah.

"Mereka kedapatan berada di satu kamar tidur dengan pintu tertutup, tapi tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah yang sah," sambung Genot, panggilan akrab Artista Nindya.

Baca juga: Gerebek Sarang Prostitusi di Tangsel, Polisi Temukan Daftar Absen PSK dan Kardus Alat Kontrasepsi

Dua pasangan di antaranya mengaku sebagai suami istri siri.

Meski demikian, mereka tetap diproses karena tidak bisa menunjukkan surat nikah yang diakui negara.


Seluruh pasangan didata dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Jika tertangkap lagi, kami akan panggilkan orang tua atau pasangan sahnya, serta perangkat desa di tempat tinggalnya. Biar ada efek jera," tegas Genot.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas