Lima Poin Isi Surat Dinas Pendidikan Kota Depok yang Larang Siswa Rayakan Hari Valentine
Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran yang berisi larangan untuk merayakan hari kasih sayang (valentine) atau valentine day bagi siswa
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan untuk merayakan hari kasih sayang (valentine) atau valentine day bagi siswa.
Dikutip dari laman resmi Dinas Pendidikan Kota Depok, Minggu (14/2/2021), SE larangan merayakan Valentine itu dikeluarkan pada 11 Februari 2021.
SE dengan nomor 005/1686/II/Disdik/2021 tersebut ditujukan kepada Pengawas SD dan SMP, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal di Depok.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kota Depok menyampaikan lima hal berkaitan dengan Hari Valentine yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia.
Baca juga: Selamat Hari Valentine, Ini Kumpulan Ucapan yang Bisa Dikirim ke WA atau Jadi Status IG, FB, Twitter
Berikut lima poin dari SE Larangan Hari Valentine:
1. Menghimbau peserta didik untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day).
2. Pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.
4. Mengambil langlah-langkah pencegahan kegiatan dimaksud.
5. Turut mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19.
SE tersebut ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin.
Sejarah Hari Valentine
Perayaan Hari Valentine atau Valentine Day selalu dirayakan setiap tanggal 14 Februari setiap tahunnya.
Di tahun 2021, Hari Valentine dirayakan pada Minggu (14/2/2021) hari ini.