Terbukti Bersalah Nodai Santriwatinya Berkali-kali, Pria 50 Tahun di Aceh Divonis 11 Tahun Bui
Kasus pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh memasuki babak baru.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh memasuki babak baru.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai terbongkar saat M Zulf diamankan oleh warga, Sabtu (26/9/2020) dini hari.
Pasalnya, pelaku saat yang merupakan pria berusia 50 tahun, diduga telah mencabuli seorang remaja berusia 15 tahun dan kasus tersebut sempat heboh.
Saat itu nyaris saja pelaku akan diamuk massa, ketika penangkapan tersebut.
Baca juga: Iming-imingi Sepeda Motor Matic Keluaran Terbaru, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri di Kamar Mandi
Kasus itu terungkap setelah sejumlah orang melihat korban masuk ke rumah pelaku pada malam hari sehingga kasus itu dilaporkan kepada orang tua korban dan dilakukan penangkapan dan akhirnya diserahkan ke polisi.
Dari penyelidikan, terungkap ulah pelaku telah beberapa kali telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Selain itu, pelaku juga dilaporkan ternyata telah memiliki istri dan anak
Dijatuhi Vonis
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum penjara 11 tahun terhadap terdakwa M Zulfa dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Sidang vonis terdakwa yang tercatat penduduk sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya berlangsung Rabu (10/2/2021) lalu melalui video conference (vidcon).
Terdakwa hari-hari sebagai guru pengajian sebuah pesantren di wilayah itu dan korbannya sebut saja Madu (15 tahun) tidak lain adanya santrinya.
Vonis terhadap terdakwa selama 11 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidair 10 bulan kurungan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya dalam sidang sebelumnya.
Baca juga: Detik-detik Pemuda Pengangguran Bunuh dan Rudapaksa Wanita Pedagang Sayur Usai Pesta Miras di Serang
Informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (13/2/2021) menjelaskan, sidang vonis kasus tersebut untuk majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di PN Suka Makmue.
Sedangkan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh yang merupakan tempat selama ini ditahan.
Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Atau dengan cara tipu muslihat, atau kebohongan, atau membujuk anak yang dilakukan oleh pendidik, atau tenaga kependidikan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif.
Pertama melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Zulfa dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.
Baca juga: Setelah Cekik Wanita Penjual Sayur hingga Tewas, Pria 24 Tahun Ini Rudapaksa Jenazah Korban
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 5 miliar subsidiair 10 bulan penjara serta sejumlah bukti dirampas negara guna dimusnahkan.
Terhadap vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan JPU menyatakan menerima.
Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidana Umum, R Bayu Ferdian SH MH ditanyai Serambinews.com mengakui bahwa kasus tersebut telah menjalani sidang vonis.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Setubuhi Santrinya yang Masih di Bawah Umur, Pria Asal Nagan Raya Dihukum Penjara 11 Tahun
(Serambinews.com/Rizwan)