Kakek 78 Tahun Lakukan Tindak Asusila Terhadap Bocah di OKU, Aksi Pelaku Dipergoki Nenek Korban
Teriakan bocah enam tahun menjadi petunjuk terbongkarnya aksi bejat seorang kakek berinisial Z (78)
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, OGAN KOMERING ULU - Teriakan bocah enam tahun menjadi petunjuk terbongkarnya aksi bejat seorang kakek berinisial Z (78) di Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi Kamis ( 11/2/2021) pukul 15.00 di sebuah rumah kontrakan tersangka.
Pelaku awalnya mengajak korban masuk ke rumahnya dan kemudian melakukan tindak asusila terhadap bocah yang masih di bawah umur tersebut.
Saat sedang melancarkan aksinya, Z kepergok nenek korban yang curiga mendengar suara teriakan cucunya.
Baca juga: Digerebek di Gubuk Tengah Sawah, Pasangan ABG Diduga akan Berbuat Asusila, Ada Alat Kontrasepsi
Spontan nenek korban langsung berlari ke rumah pelaku yang kebetulan masih terbilang bertetangga dengan korban.
Sampai di rumah tersangka, nenek korban kaget luar biasa menyaksikan ulah pelaku melakukan tindak asusila kepada korban.
Padahal pelaku sudah bertetangga baik dengan korban, bahkan tersangka dan orang tua korban sudah lama kenal baik.
Bahkan pelaku ikut bekerja menjadi buruh harian lepas di tempat keluarga korban.
Baca juga: Sepasang ABG Digerebek di Gubuk Tengah Sawah, Diduga Berbuat Asusila, Langsung Panik Berpakaian
Tidak terima dengan perbuatan pria yang sudah lanjut usia ini, kemudian keluarga korban melaporkan kasus itu ke Ketua RT setempat.
Selanjutnya keluarga korban didampingi Ketua RT setempat menyerahkan tersangka ke polisi Aipda Hengki Jauhari.
Kemudian tersangka diserahkan kepada anggota Unit PPA Polres OKU diperiksa.
Baca juga: Seorang Ibu Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Kandung Batita, Rekam Adegan Syur Lalu Kirim ke Suami
Menurut informasi, tersangka yang sudah tiga kali menikah dan kawin cerai ini memang hidup sendirian.
“Dak katek bini dan katek anak dio itu,” kata tetangga tersangka.
Menurut sumber di lapangan, tersangka hidup sebatang kara dan pekerjaannya tukang ambil rumput.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal dan Kanit PPA yang dikonfirmasi Sabtu (13/2/2021) mengatakan polisi sudah mengamankan tersangka.
Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) helai baju anak warna biru dongker dan pink.
Satu helai celana shot hitam merah motif bunga, satu helai kaos dalam warno putih, 1 helai celana dalam wana hijau muda. (SRIPOKU/LENI JUWITA)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dengar Teriakan, Nenek Lari dan Pergoki Cucunya Berusia 6 Tahun Dilecehkan Kakek 78 Tahun