Tersangka Akui Jadi Pelaku Tunggal Pembunuhan Keluarga Anom Subekti, Terancam Hukuman Mati
Setelah dirawat di RS karena percobaan bunuh diri, kini Sumani sudah bisa dimintai keterangan dan telah mengakui semua perbuatannya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Setelah bisa diajak komunikasi, tersangka pembunuhan keluarga seniman Ki Anom Subekti, Suamni, akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Sebelumnya Sumani sempat dirawat di rumah sakit dan tidak bisa dimintai keterangan karena mencoba bunuh diri dengan meminum pestisida.
Kini Sumani telah mengakui bahwa ia menjadi pelaku tunggal pembunuhan yang disertai aksi pencurian tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum Sumani, Darmawan Budiharto, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV pada Senin (15/2/2021).
"Pengakuan tersangka Sumani memang dia pelaku tunggal. Artinya pelaku tunggal terkait meninggalnya empat anggota keluarga Pak Bekti, istri dan anak, cucunya," ungkap Darmawan.
Baca juga: Pengakuan Terbaru Pembunuh Keluarga Anom Subekti Rembang, Habisi Para Korban dengan Kayu Bukan Arit
Baca juga: Pembunuh Ki Anom Subekti dan Keluarga yang Sempat Minum Pestisida Akhirnya Bisa Diajak Komunikasi
Sumani Gunakan Balok Kayu untuk Menghabisi Korban
Dikutip dari Tribun Jateng, menurut Darmawan, Sumani mengelak tuduhan bahwa dirinya membunuh korban menggunakan senjata Arit.
Sumani mengaku senjata yang digunakan adalah balok kayu.
"Mengenai alat sabit atau arit, tidak diakui. Alat untuk membunuh itu, menurut pengakuan tersangka, berupa balok kayu," tuturnya.
Kayu yang digunakan kira-kira seberat tiga sampai lima kilogram.
Melalui Darmawan Sumani menceritakan, balok kayu tersebut ia dapatkan di sekitar rumah korban.
"Kalau alat itu (kayu) belum ditemukan (oleh polisi), memang pengakuannya dibuang, dibuang oleh tersangka," ungkap Darmawan.
Baca juga: Ki Anom Subekti dan Keluarga Dibunuh Orang Dekat, Anak Kaget: Kami Nggak Mengira Dia Pelakunya
Baca juga: Polisi Dapatkan Petunjuk Baru Kasus Pembunuhan Keji Ki Dalang Anom Subekti, Motifnya Tetap Misterius
Motif Pembunuhan dan Ancaman Hukuman Mati
Sumani juga mengungkapkan apa motifnya melakukan kejahatan tersebut.
Menurut Darmawan motif Sumani membunuh rekan kerjanya, adalah karena ingin mencuri harta benda di rumah korban.
"Jadi motifnya telah kami tarik dengan hasil wawancara dengan tersangka. Motifnya adalah khilaf, artinya khilaf ingin menguasai harta benda," tutur Darmawan.
Atas perbuatannya, Sumani pun dikenakan pasal berlapis.
Yaitu pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Polisi Beberkan Motif Pelaku Pembunuhan Ki Anom Subekti, Diduga Karena Dendam Masalah Gamelan
Baca juga: Motif Pelaku Pembunuhan Ki Anom Subekti dan Keluarganya, Diduga Dendam Masalah Gamelan
Dikutip dari Tribun Jateng, pasal berlapis tersebut di antaranya:
1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.
Baca juga: Anak Dalang Ki Anom Subekti Menangis saat Tahu Pembunuh Keluarganya Orang Dekat: Saya Tak Mengira
Baca juga: Tersangka Pembunuh Ki Anom Subekti Sekeluarga Kritis, Motifnya Masih Abu-abu
Kronologi Kasus
Diberitakan TribunJateng.com sebelumnya, seniman Ki Anom Subekti ditemukan tewas bersama tiga anggota keluarganya.
Korban ditemukan pada Kamis (4/2/2021) di kediamannya di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang.
Korban dan istrinya Tri Purwati, anaknya AF (13), serta cucunya GH (10) ditemukan tergeletak di kamar tidur.
Orang yang pertama kali menemukan jasad satu keluarga itu adalah asisten rumah tangga korban yakni Suti, sekitar pukul 06.30 WIB.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)