Buntut Video Viral Kerumunan di Kolam Ombak, The Jungle Waterpark Disegel dan Didenda Rp 10 Juta
Video yang memperlihatkan kerumunan di kolam ombak The Jungle Waterpark viral di media sosial.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan kerumunan di kolam ombak The Jungle Waterpark viral di media sosial.
Rekaman tersebut tersebar luas lantaran diunggah ulang oleh sejumlah akun Instagram, termasuk @bogor.terkini.
Dalam postingan, tampak para pengunjung The Jungle Waterpark berkerumun.
Mereka diketahui tengah asyik bermain di kolam ombak.
Baca juga: Pungli Dana Bansos Covid-19, Polres Bogor Periksa 58 Saksi, Perangkat Desa Rumpin Jadi Tersangka
Hingga Selasa (16/2/2021) video ini telah ditonton lebih dari 13 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.
Terkait video viral ini, Pemerintah Kota Bogor tidak tinggal diam.
Satgas Covid-19 Kota Bogor menetapkan sanski maksimal terkait viral video kerumunan pengunjung di kolam ombak The Jungle Waterpark, Minggu (15/2/2021).
Denda yang dijatuhkan akibat adanya kerumunan tersebut adalah Rp 10 juta.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, bahwa berdasarkan aturan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perusahaan, maka Satgas akan menutup dan menyegel The Jungle Waterpark.
"Ini untuk kemudian juga diberlakukan tapi denda, tapi dendanya itu akan diberlakukan secara maksimal," ujarnya.
Rencanannya penyegalan akan dilakukan sore ini.
Baca juga: Aksi Petugas Damkar Selamatkan Anak Kucing dari Sumur 15 Meter di Bogor Berlangsung Mengharukan
Sebelumnya beredar video yang merekam puluhan wisatawan di dalam kolam ombak The Jungle Waterpark di Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu (14/2/2021).
Rekaman video yang viral di media sosial itu disebut sebut oleh netizen sebagai kerumunan.
Mendapati laporan itu Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan pemanggilan terhadap pengelola The Jungle Waterpark.
Bima Arya yang juga Ketua Satgas Covid-19 mengatakan pihaknya langsung memanggil pihak manajemen untuk mendapat penjelasan.
"Langsung kami berkoordinasi meminta penjelasan dari pihak Jungle tadi langsung hadir disini," katanya.
Dari penjelasan yang didapat jumlah pengunjung Jungle pada video tersebut jauh dari kapasitas maksimal.
"Pertama pegunjung kemarin di Jungle dari kapasitas max sejumlah 8 ribu, yang berkunjung adalah 1.166 jadi 15 persen," ujarnya.
Dari aspek kapasitas tidak ada pelanggaran kata Bima.
Baca juga: Viral Pria Jual Siomay Kendarai Moge Seharga Ratusan Juta Rupiah, Ini Fakta Sebenarnya
Namun rupanya ada kelemahan sistem pengawasan dan pengaturan protokol kesehatan yang membuat adanya penumpunhan pengunjung di satu lokasi.
"Mengapa itu terjadi karena pengaturan sistem bagi pengunjung di kolam ombak hamya 1 kali selama 10 menit jadi terjadi penumpukan," kata Bima, Senin (15/2/2021) di Balaikota.
Di situ kata Bima ada pelanggaran protokol kesehatan walaupun pengelola sudah membatasi kapasitas pengunjung.
"Karena itu lngkah kami berdasarkan aturan terjadi prlanggaran prokes yang dilakukan perusahaan atau corporate maka satgas akan menyegel jungle untuk dikemudian diberikan sanksi denda," kata Bima.
Sementara itu dilokasi yang sama General Manajer The Jungle Waterpark Firanto menyampaikan permintaan maafnya atas apa yang terjadi.
Meski terjadi kelemahan pengawasan namun kata Firanto secara keseluruhan The Jungle Waterpark sudah menjalankan protokol kesehatan.
"Namun kedepan atas kerumunan kemarin kami akan memperbaiki aturan aturan yang akan diberlakukan di The Jungle Waterpark khususnya di kolam ombak kami akan evaluasi," ujarnya.
Ia pun mengaku siap menerima dan menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 kepada The Jungle Waterpark.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kena Denda Rp 10 juta Terkait Kerumunan di Kolam Ombak, The Jungle Waterpark Disegel Sore Ini
(Tribunnewsbogor.com/Lingga Arvian Nugroho)