Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Santriwati di Jombang Lapor Polisi Telah Dicabuli Oleh Oknum Pimpinan Ponpes

Sebanyak enam santriwati sebuah pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur menjadi korban pencabulan yang diduga

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Enam Santriwati di Jombang Lapor Polisi Telah Dicabuli Oleh Oknum Pimpinan Ponpes
Mohammad Romadoni/Surya
Tersangka S salah satu pimpinan Ponpes di Jombang saat digiring petugas Polres Jombang karena mencabuli santriwatinya sendiri yang masih berusia di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG -- Sebanyak enam santriwati sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes itu.

Pimpinan ponpes berinisial S itu kini diringkus oleh aparat Polres Jombang setelah dilaporkan oleh keenam korban.

Baca juga: Sebelum Cabuli Remaja Sesama Pria, Rohman Jemput Korban dan Sewa Kontrakan

Prilaku S itu tergolong tega karena yang menjadi kebiadabannya adalah anak didiknya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Para santriwati yang dicabuli tengah menempuh pendidikan agama di salah satu Ponpes wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Diberi Kepercayaan Mengajar di Rumah, Guru Ini Malah Cabuli Muridnya

Kejahatan seksual yang dilakukan salah satu pimpinan ponpes berinisial S tersebut sudah berlangsung sekitar dua tahun.

Korban yang lapor ke Polres Jombang kini sebanyak enam santriwati.

Namun kemungkinan jumlahnya dapat terus bertambah.

Berita Rekomendasi

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, mengatakan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah yang dilakukan S terungkap dari laporan dua orang tua korban yang berlangsung pada tanggal 8 - 9 Februari 2021 kemarin.

Baca juga: Pria Lajang Cabuli Bocah 4 Tahun, Iming-imingi Rp 10 Ribu, Korban Mengeluh Sakit Bagian Sensitif

"Tidak pindana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah yang korbannya sampai saat ini masih sebanyak enam orang (santriwati, Red) namun kalau memang ditemukan lagi kita akan lakukan pengembangan dan pemeriksaan kembali," ungkapnya, Selasa (16/2/2021).

AKBP Agung menyebut, mayoritas santriwati korban pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah berusia sekitar 16 tahun sampai 17 tahun.

"Tersangka S merupakan pimpinan pondok pesantren di salah satu Kabupaten Jombang," bebernya.

Baca juga: FAKTA Pembunuhan Putri Kades di Nias: Pelaku Ingin Cabuli Korban, Beraksi di Depan Anak Kandung

Modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka S yaitu melakukan bujuk rayu terhadap korbannya.


Para korban adalah santriwati yang takut terhadap pimpinan Ponpes sehingga mereka menuruti keinginannya.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui tersangka melakukan perbuatannya saat dini hari menjelang Subuh ketika salat Tahajud.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas