Gugatan Ditolak MK, Begini Tanggapan Arsyad Kasmar
Hal substantif dari pokok gugatannya adalah terkait dengan kecurangan yang dilakukan oleh incumbent sebelum masa kampanye
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) pada sengketa Pilkada Luwu Utara tahun 2020, Senin (15/2/2021).
MK beralasan bahwa gugatan yang dilayangkan AKAS melewati batas waktu yang telah ditentukan yakni tiga hari sejak diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara.
Menanggapi hal ini, Arsyad Kasmar mengaku kecewa dengan keputusan lembaga tinggi negara itu karena sama sekali tidak membahas hal substansi dari gugatan yang dilayangkannya.
"Sejujurnya saya kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini, karena hal substantif yang menjadi pokok gugatan sama sekali tidak ditanggapi oleh majelis karena alasan sepele," kata Arsyad, Selasa (16/2/2021).
Padahal, kata dia MK adalah lembaga tinggi negara yang harusnya memikirkan permasalahan pemilihan umum yang menyangkut nasib bangsa Indonesia ke depan.
"Tapi apa boleh buat, kita harus legowo dan menghormati keputusan ini dan menjadikan ini pembelajaran bersama," Arsyad menambahkan.
Ketua DPC Partai Gerindra Luwu Utara menuturkan, hal substantif dari pokok gugatannya adalah terkait dengan kecurangan yang dilakukan oleh incumbent sebelum masa kampanye.
Baca juga: KPK Ingatkan Janji Kampanye Gubernur Kaltara Bikin Pemerintahan Bersih
Yakni menunda pelaksanaan 102 pemilihan kepala desa dari 166 desa yang ada di Luwu Utara.
Menurutnya, penundaan ini mengakibatkan kekosongan kepala desa di 102 desa.
Sehingga bupati incumbent punya wewenang menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat sementara kepala desa dan bisa memobilisasi masyarakat desa agar dapat memilihnya.
"Saya tidak terlalu mempermasalahkan adanya kecurangan pada saat proses pemilihan umum, tapi yang dipermasalahkan adalah tindakan sebelum masa pemilihan umumnya," jelas dia.
"Ini ada tindakan yang jelas terstruktur karena melibatkan ASN dibawah kekuasaan bupati, jelas sistematis karena pelaksanaan pilkades seharusnya dilaksanakan bulan April atau Maret 2020 berdasarkan amanat undang-undang, peraturan daerah, dan peraturan bupati."
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit: UU ITE Suasananya Sudah Tidak Sehat
"Tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa adanya revisi atas peraturan bupati, padahal banyak desa yang sejak 2018 dikelompokkan pilkadesnya untuk dilaksanakan di 2020, dan jelas sekali ini masif karena terjadi di 102 desa dari 166 desa yang ada di Luwu Utara," jelasnya.
Arsyad mengaku tidak mempermasalahkan penundaan pilkades ini dari awal masa kampanye karena dugaan penyalahgunaan kewenangan ini baru bisa dibuktikan ketika hasil perhitungan suara.
Setelah incumbent menang di 102 desa tersebut.
"Dugaan itu sudah ada sejak awal memang, tapi kan tidak bisa kita bilang kalau incumbent melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk memenangkan dirinya, menang juga belum. Tapi ketika hasil perhitungannya keluar dan ternyata benar di 102 desa tersebut incumbent menang, baru kita bisa jadikan dugaan tersebut menjadi sebuah fakta," tutup Arsyad
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gugatan Ditolak MK, Arsyad Kasmar: Kami Kecewa