Pemuda 22 Tahun Culik Gadis di Bawah Umur Dari Rumahnya di Penajam Paser Utara
Seorang pemuda bernisial MM (22) diringkus aparat Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Seorang pemuda bernisial MM (22) diringkus aparat Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
MM ditangkap terkait kasus penculikan terhadap seorang gadis di bawah umur.
MM diketahui merupakan warga Desa Serdang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Sehari-hari, ia bekerja sebagai nelayan.
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan memaparkan, kejadian bermula pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 03.00 Wita di rumah milik korban yang terletak di Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Baca juga: Berenang Saat Sungai Lembak Banjir, Bocah Berusia 8 Tahun di Kaltim Diterkam Buaya
Ayah Korban pada saat itu pukul 02.00 Wita masih melihat korban di dalam kamarnya sedang memegang handphone dan berpakaian rapi.
Sang ayah pun sempat menyuruh anaknya tersebut untuk lekas tidur.
"Setelah ayah korban keluar dari kamar kecil sudah melihat anak kandung saya (korban) sudah tertidur di dalam kamarnya. Lalu Jam 03.00 Wita istrinya bangun untuk pergi buang air kecil lalu pada saat mengecek kamar anak kandungnya, korban sudah tidak ada di dalam kamarnya dan pintu depan rumah sudah dalam kondisi terbuka," kata Kasatreskrim, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Nelayan yang Hilang Usai Kapalnya Ditabrak Tanker di Kaltim Tak Diketahui Nasibnya
Kemudian, ibu dan ayah korban langsung memeriksa di sekitar rumah hingga ke Pantai Lango dan Donghwa untuk mencari anak kandungnya tersebut.
Tetapi mereka tidak menemukan anak kandung mereka.
"Atas kejadian tersebut orangtua melaporkannya ke Polres Penajam Paser Utara," ujarnya.
Kemudian setelah melakui pencarian pelaku akhirnya tertangkap oleh jajaran Polres PPU pada 13 Februari 2021.
Anggota Tim Rajawali Polres PPU yang dipimpin Ipda Reymond Williams mendapat informasi terkait laporan pengaduan ayah korban pada 28 januari 2021 lalu.
Baca juga: Dilaporkan 17 Korbannya, Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online
"Tim Rajawali melaksanakan Lidik dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Tanjung Harapan (LORI) Kabupaten Paser dan sekira pukul 05.00 Wita, kemudian Tim Rajawali langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mako Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dilayangkan dengan pasal 332 ayat (1) ke-1, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Serta Pasal 332 ayat (1) ke-2 menaikkan hukuman menjadi 9 tahun jika perbuatan membawa lari perempuan dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya atas perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Penulis: Dian Mulia Sari
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Culik Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Tabalong Kalsek Ditangkap Polres PPU