Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Bayar Teman Kencan di Hotel Pakai Uang Palsu, Ngaku Dapat dari Teman yang Berutang

Seorang pria bayar teman kencannya di hotel pakai uang palsu. Pelaku ngaku dapat dari teman yang bayar utang.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pria Bayar Teman Kencan di Hotel Pakai Uang Palsu, Ngaku Dapat dari Teman yang Berutang
Today Online
Ilustrasi- Seorang pria bayar teman kencannya di hotel pakai uang palsu. Pelaku ngaku dapat dari teman yang bayar utang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bayar teman kencannya di hotel pakai uang palsu.

Pelaku ngaku dapat dari teman yang bayar utang.

Pria berinisial RT (25) asal Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung diamankan Polsek Regol karena menyimpan dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 109 ribu.

Kasus ini bermula saat RT menggunakan aplikasi Me Chat, mencari teman perempuan untuk kencan cinta sesaat.

Akhirnya, RT bertemu dengan gadis bayarannya itu dengan janjian di sebuah hotel di Jalan Dewi Sartika.

Baca juga: Tiga PSK Digerebek, Ada yang Sedang Hamil Tua dan Diantar Suami, Tarif Sekali Kencan Rp 250 Ribu

Baca juga: Tewasnya Wanita Muda di Bali Terungkap, Ajakan Kencan Lewat Aplikasi Berujung Peristiwa Berdarah

"Setelah kencan, dia membayarkan uang Rp 400 ribu ke perempuan yang dia ajak kencan. Belakangan si perempuannya sadar yang yang dia terima itu palsu," ucap Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).

Berita Rekomendasi

"Kita bisa lihat dan rasakan uang palsu ini saat diraba sangat halus dan licin, kualitas pencetakannya juga tampak terlihat memudar," ujar dia.

Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2021. Korban dalam kasus ini, dua perempuan yang diajak kencan yakni warga Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.

"Barang buktinya 68 lembar pecahan uang palsu Rp 50 ribu dan enam lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Totalnya mencapai Rp 4 juta," katanya.

Polisi masih mendalami keterangan tersangka ihwal asal muasal uang palsu didapat oleh RT. Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang dan atau Pasal 245 KUH Pidana.

RT mengaku tidak tahu uang yang dia bayarkan ternyata uang palsu. Dia ditahan di Mapolsek Regol dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Ada yang bayar utang ke saya tapi saya enggak tahu uangnya palsu, baru tahu disini. Saya janjian sama cewe di hotel, uangnya buat bayar," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kencan Sesaat, Pria Ini Lalu Bayar Cewek Pakai Duit yang Diraba Halus dan Licin, Ternyata Uang Palsu

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas