Jual Kucing Hutan dan Sebabkan Hewan Dilindungi Mati, Giofani Mega Putri Divonis Penjara 2,5 Tahun
Gara-gara memperdagangkan binatang dilindungi dan menyebabkan kematian binatang lainnya seorang warga di Palembang,
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Gara-gara memperdagangkan binatang dilindungi dan menyebabkan kematian binatang lainnya seorang warga di Palembang, Sumatera Selatan divonis penjara 2 tahun 6 bulan.
Wanita bernama Giofani Mega Putri (23) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang karena terbukti menjual 4 ekor kucing kuwuk (kucing hutan) dengan nama latin Prionailurus Bengalensis, melalui aplikasi Facebook, Rabu (17/2/2021).
Warga Jalan Pangeran Subekti Rumah Susun Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: Pasar Tradisional Perlu Dibenahi karena Rawan Virus, APPSI: Kios Hewan Harus Diberi Jarak
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar ketua Majelis hakim, Said saat persidangan virtual ini berlangsung.
Apabila tidak dibayarkan, maka denda tersebut akan diganti dengan hukuman 4 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menilai bahwa hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah pengakuan bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta baru pertama kali mendapat hukuman penjara selama hidupnya.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 2 SD Halaman 24 25 26 27 28 29 30 Tematik Subtema 1 Hewan di Sekitarku
"Sedangkan untuk hal yang memberatkan ialah terdakwa terbukti melakukan jual beli hewan serta menghilangkan nyawa empat ekor biawak dan satu ekor buaya yang dilindungi oleh negara," ujar hakim.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa memohon waktu kepada hakim untuk pikir-pikir dalam menentukan sikap terkait hukuman yang didapatnya.
"Saya mohon waktu satu minggu untuk pikir-pikir pak hakim," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp.100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Pedagang di Pasar Hewan Purbalingga Keluhkan Penjualannya Anjlok Hingga 70 Persen
Pada sidang beberapa waktu lalu, salah seorang saksi yang dihadirkan JPU juga menyatakan bahwa terdakwa terkenal hingga pulau jawa oleh beberapa komunitas pecinta satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Tidak hanya Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan bernama latin (Prionailurus Bengalensis), rupanya terdakwa juga pernah memperniagakan hewan-hewan langka seperti Owa Ungko (hylobates agilis), Musang Binturung (artcistic binturong), Owa Siamang (symphalangus syndactylus).
Sementara itu, dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, kejahatan yang dilakukan terdakwa berhasil diungkap setelah anggota Sat Res Polrestabes Palembang mendapat laporan adanya jual beli hewan dilindungi tanpa izin melalui aplikasi Facebook.
Setelah dilakukan penelusuran, terdakwa selanjutnya sepakat menjual hewan dilindungi kepada anggota yang menyamar dengan harga Rp.300 ribu.