Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Kucing Hutan dan Sebabkan Hewan Dilindungi Mati, Giofani Mega Putri Divonis Penjara 2,5 Tahun

Gara-gara memperdagangkan binatang dilindungi dan menyebabkan kematian binatang lainnya seorang warga di Palembang,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jual Kucing Hutan dan Sebabkan Hewan Dilindungi Mati, Giofani Mega Putri Divonis Penjara 2,5 Tahun
Shinta Dwi Anggraini/Tribun Sumsel
Sidang kasus jual beli hewan dilindungi dengan terdakwa Giofani Mega Putri (23) digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/2/2021) 

Saat transaksi pengambilan terjadi, dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa dikediamannya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapat barang bukti 4 ekor kucing kuwuk.

Dari pengakuannya, terdakwa mengaku mendapat hewan dilindungi itu setelah membelinya melalui akun Facebook seharga Rp.1,7 juta dan rencananya akan kembali dijual secara online.

Alasan memperjualbelikan hewan dilindungi, dikatakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebagai informasi, kucing kuwuk (kucing hutan) atau dengan nama latin Prionailurus Bengalensis adalah jenis hewan yang dilindungi di Indonesia.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. (Shinta Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Jual Beli Kucing Hutan dan Hilangkan Nyawa Empat Ekor Biawak Dilindungi, Giofani Divonis 2,6 Tahun

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas