Jual Kucing Hutan dan Sebabkan Hewan Dilindungi Mati, Giofani Mega Putri Divonis Penjara 2,5 Tahun
Gara-gara memperdagangkan binatang dilindungi dan menyebabkan kematian binatang lainnya seorang warga di Palembang,
Editor: Hendra Gunawan
Saat transaksi pengambilan terjadi, dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa dikediamannya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapat barang bukti 4 ekor kucing kuwuk.
Dari pengakuannya, terdakwa mengaku mendapat hewan dilindungi itu setelah membelinya melalui akun Facebook seharga Rp.1,7 juta dan rencananya akan kembali dijual secara online.
Alasan memperjualbelikan hewan dilindungi, dikatakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebagai informasi, kucing kuwuk (kucing hutan) atau dengan nama latin Prionailurus Bengalensis adalah jenis hewan yang dilindungi di Indonesia.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. (Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Jual Beli Kucing Hutan dan Hilangkan Nyawa Empat Ekor Biawak Dilindungi, Giofani Divonis 2,6 Tahun