Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 28 Tahun Rudapaksa Adik Ipar 4 Kali, Dilakukan di Gubuk, WC hingga Gudang

Seorang pria bernama Abd. Rahman alias Ammang (28) tega merudapaksa adik iparnya, NA (18).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria 28 Tahun Rudapaksa Adik Ipar 4 Kali, Dilakukan di Gubuk, WC hingga Gudang
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Seorang pria bernama Abd. Rahman alias Ammang (28) tega merudapaksa adik iparnya, NA (18). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Abd. Rahman alias Ammang (28) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan tega merudapaksa adik iparnya, NA (18).

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan hingga empat kali.

Pelaku melancarkan aksinya di gubuk, WC hingga gudang.

Diketahui, mereka tinggal bertiga bersama istri pelaku yang tidak lain kakak kandung dari korban.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengungkapkan kronologi rudapaksa yang dilakukan pelaku kepada korban.

Rudapaksa ini berawal saat pelaku dan korban berada di rumah yang sama.

Pelaku kemudian mengajak korban mendatangi rumah Kakak Korban yang saat itu mengadakan acara.

BERITA TERKAIT

Setelah acara selesai, pelaku membonceng korban untuk pulang ke rumah bersama.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Bone Sulsel Berusia 51 Tahun yang Nyaris Rudapaksa Perempuan Disabilitas

Baca juga: Guru Muda Rudapaksa Muridnya Berulang Kali, Modus Datang ke Rumah Korban untuk Mengajar

Namun dalam perjalanan, pelaku singgah di empang miliknya yang berada di Kampung Ammani, Desa Mattirotasi, Kecamatan Mattirosompe, Kabupaten Pinrang, Selasa, (08/12/2020) sekira pukul 22.00 Wita.

Ammang kemudian mengajak korban masuk kedalam gubuk (rumah empang) untuk dirudapaksa.

NA menolak, tetapi Ammang mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti keinginannya.

NA yang mendapat perlakuan tidak senonoh itu sempat berteriak meminta pertolongan.

"Korban sempat berteriak. Namun pelaku kembali mengancam akan membunuhnya jika memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga," kata Iptu Deki, Rabu, (17/02/2021).

Masih bulan yang sama, lanjut Deki, korban kembali mendapatkan perlakuan tidak senonoh kedua kalinya di Kampung Katteong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas