Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Menolak, Begini Romadi Akhirnya Luluh dan Dapat Rp 7,5 Miliar dari Proyek Kilang Pertamina

Rumah Romadi yang berada di tepi jalan raya Desa Wadung tersebut masuk kawasan lahan yang harus dibebaskan atau dibeli oleh Pertamina

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Awalnya Menolak, Begini Romadi Akhirnya Luluh dan Dapat Rp 7,5 Miliar dari Proyek Kilang Pertamina
Istimewa
Capture video viral warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, beli mobil ramai-ramai. 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Romadi (35), warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur menjadi salah satu warga yang mendapatkan ganti rugi lahan pembangunan proyek kilang minyak di Tuban.

Romadi mendapat uang pembayaran penjualan tanah pertanian dan rumahnya dari pihak Pertamina pada tahap ketiga.

Jumlah uang yang diterima sebesar Rp 7,5 miliar yang terdiri dari tanah pertanian dan rumah.

"Saya kan tidak ikut menolak sampai di pengadilan, jadi terima pembayarannya pada tahap ketiga pada bulan Desember 2020 lalu," kata Romadi, saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Rabu (17/2/2021).

Romadi terpaksa harus berpindah rumah akibat terdampak pembangunan kilang minyak.

Rumah Romadi yang berada di tepi jalan raya Desa Wadung tersebut masuk kawasan lahan yang harus dibebaskan atau dibeli oleh Pertamina.

Baca juga: Fakta-fakta Terbaru Warga Desa di Tuban yang Jadi Miliader karena Dapat Uang Ganti Rugi Pertamina

Selain rumahnya, Romadi juga harus merelakan tanah garapannya.

BERITA REKOMENDASI

Sebab lokasi rumah dan lahan pertanian miliknya masuk zona kawasan pembangunan kilang minyak.

Menurutnya, di Desa Wadung ada sebanyak 70 rumah  warga harus pindah ke lain tempat karena terdampak proyek pembangunan kilang minyak New Gress Root Refinery (NGRR) Pertamina.

Romadi bersama warga yang tanahnya terdampak pembangunan kilang minyak pada awalnya sempat menolak keras menjual tanah dan rumah.

Bahkan, sebagian warga yang terdampak pembebasan lahan yang sudah masuk penetapan lokasi (penlok) ada yang menolak keras hingga pengadilan.

Alasan dirinya menolak saat itu, karena tidak ingin kehilangan harta benda yang dimilikinya selama ini secara turun temuran dari orangtuanya.


Apalagi rumah yang mereka tempati bersama keluarga saat ini terlalu banyak kenangan dan sudah nyaman.

Selain itu, dia juga khawatir terhadap harga jual tanah lahan pertanian miliknya yang saat itu dinilai rendah dan tidak sesuai yang diharapkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas